Sumedang,eljabar.com — Dalam memberikan hukuman kepada dua orang oknum Kades di Kecamatan Wado yang viral di media sosial terlibat kasus asusila beberapa waktu lalu Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir akan memutuskannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Forum saat menerima perwakilan Forum Masyarakat Peduli Umat (FMPU) Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado di Ruang Tengah Gedung Negara, Selasa (7/6).
Dalam audiensi tersebut FMPU atas nama warga Cikareo Selatan menyampaikan aspirasi agar Bupati segera memberhentikan oknum Kades tersebut.
“Saya memahami apa yang menjadi harapan dari warga masyarakat dan saya pun tidak membenarkan perilaku tersebut sehingga saya akan mencarikan solusi atas kejadian ini. Selaku Bupati saya harus mengkaji sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.