JAKARTA, elJabar.com – Kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum, masih saja terus berlanjut. Masyarakat kecil yang memiliki hak untuk pengelolaan lahan, malah menjadi korban aksi bejat para mafia tanah tersebut. Bukan hanya hilang hak pengelolaannya saja, tapi juga mendapat perlakukan intimidasi dan kriminalisasi dari oknum mafia tanah tersebut.
Asosiasi Penggiat Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) melalui Tim Advokasi Non-Litigasi, Dedi Kurniawan, mengutuk aksi para mafia tanah yang mengklaim lahan tanpa ijin, hingga mengkriminalkan masyarakat.
AP2SI Pusat saat ini sedang mendampingi sejumlah kelompok tani di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat – Sumatera Utara, yang mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi.
Ada lima kelompok tani hutan (KTH) dengan jumlah 134 Kepala Keluarga di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat – Sumatera Utara, sedang berjuang dari tekanan dan aksi kriminalisasi sejumlah pihak.
“Delapan orang petani pemilik Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di kriminalisasi oleh oknum penguasa hutan tanpa ijin, yang tumpang tindih dengan SK Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial,” ujar Dedi Kurniawan, kepada elJabar.com, Senin (04/07/2022).
Menurut Dedi Kurniawan, pelapor atas nama Alianto Widjaja penguasa hutan negara tanpa ijin kepada Polda Sumut tersebut, direspon walau tidak memenuhi unsur.
Dan saat ini lahan yang berdasarkan SK Perhutanan Sosial Hkm milik lima Kelompok Tani, dijaga Brimob dan di intimidasi agar masyarakat diam. Padahal lahan tersebut sudah mendapat legal aspek SK Perhutanan Sosial Hkm.
Dalam kasus kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat kelompok petani hutan ini, Dedi Kurniawan menduga banyak oknum yang terlibat. Mulai oknum pengusaha, politisi hingga aparat penegak hukum.
“Terindikasi ada oknum Legislatif menjualbelikan kawasan hutan terhadap Alianto Widjaja. Juga terindikasi ada oknum Polda melakukan penangkapan tidak berdasar, dan juga terindikasi ada oknum Kejaksaan yang menerima hasil SPDP kasus yang tidak masuk unsur,” jelas Dedi Kurniawan.
Atas ketidakadilan dan perlakuan kriminalisasi terhadap sejumlah petani hutan di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat – Sumatera Utara, atas nama AP2SI Pusat, sebagai Tim Advokasi Non-Litigasi, Dedi Kurniawan meminta Presiden Joko Widodo agar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah merugikan petani hutan tersebut.
“Maka kami meminta Bapak Jokowi segera turun menyelesaikan masalah ini. Ibu Menteri KLHK segera menurunkan Gakkum, karena terindikasi adanya kejahatan kehutanan, selama sekitar 12 tahun. Segera melepaskan 7 tahanan Kejaksaan dan 1 tahanan Polda, karena tidak memenuhi unsur,” pungkasnya. (muis)