• Redaksi
  • Kontak Kami
Thursday, May 26, 2022
  • Login
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

TERKAIT PENCAIRAN DANA JHT: Buruh Sudah Banyak yang Demo, Pemerintah Harus Peka

February 20, 2022
in Parlemen
Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. Kasan Basari 5

Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. Kasan Basari.

BANDUNG, elJabar.com – Menyoal keputuan kontroversi keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bukan hanya mendapat penolakan dari para buruh, tapi juga banyak menuai kritik dari banyak pihak.

Pasalnya dalam Permen tersebut, mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Permen yang benar-benar kontroversial.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, menilai pemerintah tidak pantas untuk menahannya hingga usia 56 tahun. Alasan apapun dinilai Kasan Basari tidak masuk akal, pemerintah menahan hak karyawan disaat sudah tidak bekerja lagi.

BacaJuga

Tubagus “Meminta Kader di Kabupaten Bandung Solid dan Kompak Menghadapi Pemilu 2024

Preservasi dan Integrasi Jalan Nasional – Jalan Daerah Sangat Penting

“Dana JHT tak pantas pemerintah untuk menahannya, hingga usia 56 tahun, karena sesungguhnya dana JHT adalah hak para pekerja dan uang itu tidak kecil,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com, Minggu (20/02/2022).

Maka dari itu, Kasan Basari, meminta Pemerintah dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah agar mencabut aturan tersebut. Sebab, menurut Kasan Basari, dana JHT merupakan uang hak pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja, saat sudah tidak lagi bekerja atau di-PHK.

“Untuk itu kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar menolak sikap pemerintah yang mengatur pencairan dana JHT menunggu hingga diusia 56. Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut,” tegas Kasan Basari.

Disaat pandemic masyarakat maupun buruh banyak yang kesusahan delam menutupi kebutuhan hidupnya, pemerintah malah membuat aturan kontroversi dengan menunda pencairan hak pekerja.

Sebagai ilustrasi, meskipun usia pekerja berhenti di usia 32 tahun, namun tetap saja dana JHT baru bisa dicairkan diusia 56 tahun. Ini dinilai Kasan Basari, sangat tidak adil dan melukai hati para pekerja.

Meskipun JHT sebagai jaminan hari tua, menurut Kasan Basari, bukan berarti harus diambil disaat usia 56 tahun. Karena untuk jaminan tua, bisa saja JHT itu dipakai dimanfaatkan untuk modal usaha barunya.

Saat pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang. Tentu ini menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha.

“Pemerintah seharusnya hanya sebatas memfasilitasi proses dan tahapan dalam pencairan dana tersebut. Karna itu dana sudah menjadi haknya pegawai, kapan mau di ambil sah-sah saja. Kenapa harus di tahan,” ujar Kasan Basari.

Dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin, untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini menurut Kasan Basari, tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

“Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Dan dana JHT itu hak mereka,” pungkasnya. (muis)

ShareTweetPin

BeritaTerkait

Tubagus “Meminta Kader di Kabupaten Bandung Solid dan Kompak Menghadapi Pemilu 2024

Tubagus “Meminta Kader di Kabupaten Bandung Solid dan Kompak Menghadapi Pemilu 2024

May 21, 2022
0

Kabupaten Bandung,eljabar.com -- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta kader di Kabupaten Bandung solid...

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda

Preservasi dan Integrasi Jalan Nasional – Jalan Daerah Sangat Penting

May 21, 2022
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com – Keberadaan jalan nasional, memiliki peran yang sangat vital dalam melayani pergerakan nasional. Karena untuk mengoptimalkan...

DPRD Kabupaten Bandung Sesalkan Maraknya Peredaran (miras) di Kabupaten Bandung

May 20, 2022
0

ilustrasi pemusnahan miras / foto istimewa Kabupaten Bandung,eljabar.com -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) diwilayah Kecamatan Ciwidey dan disemua kecamatan...

PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya

May 20, 2022
0

Kota Cimahi,eljabar.com --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 akan segera dibuka dan untuk memastikan persiapannya agar berjalan dengan...

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bappeda

Terkait Pengembangan Kota Baru, Jangan Sampai Jadi Menambah Pesoalan

May 20, 2022
0

ADIKARYA PARLEMEN BANDUNG, elJabar.com -- Pembangunan kota baru merupakan suatu proyek pengembangan lahan yang luasnya mencakup perumahan, perdagangan dan industri,...

No Result
View All Result

Recommended

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang dan PPT

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang dan PPT

May 26, 2022
YPKP Bandung dan STEI ITB Melakukan Penandatanganan Kerjasama Jelang Penyelenggaraan International Conference on TSSA

YPKP Bandung dan STEI ITB Melakukan Penandatanganan Kerjasama Jelang Penyelenggaraan International Conference on TSSA

May 25, 2022
Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

May 25, 2022
Dandim 0808/Blitar: Kami Siap Menjadi Orang Tua Asuh Bagi Pelajar Asal Papua

Dandim 0808/Blitar: Kami Siap Menjadi Orang Tua Asuh Bagi Pelajar Asal Papua

May 25, 2022
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In