Terlibat Pungli…! Dua Oknum Pengurus PGRI Kab Bandung Wajib Diganti?
KAB. BADUNG, eljabar.com — Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan Saber Pungli Jabar pada Kamis lalu terdiri dari EA pengawas SD Kecamatan Pangalengan, SJ Korwil Bidang Pendidikan Kec. Pangalengan dan AD Korwil Kec. Kertasari digedung PGRI Kab. Bandung, diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada kepala SDN di dua kecamatan tersebut Rp 200 ribu per kepala SDN. Dua diantaranya merupakan oknum pengurus teras PGRI Kabupaten Bandung wajib dicopot.
Ketua cabang PGRI kecamatan yang enggan disebutkanamanya menyebutkan, dari tiga orang yang terkena OTT saber pungli Jaabar di gedung PGRI Kab. Bandung melibatkan dua oknum korwil yang juga pengurus PGRI, ini jelas mencoreng nama baik guru.
“Mestinya pengurus PGRI melek kebawah, bahwasanya kopetensi guru PNS harus ditingkatkan sebab sudah mendapat manfaat. Yakni dana sartifikasi dan tunjangan lainnya,” urai sumber kepada eljabar.com, Kamis (22/07/2021).
Terlebih, imbuh dia, diera digital ini guru PNS wajib memahami penggunaan perangkat elektronik guna menunjang pelaksanaan pembelajaran melalui daring online ditengah covid-19. Kalau tidak guru PNS akan tertinggal.
“Salah seorang pendidik angkat bicara dirinya malu atas terjadinya ketiga orang tersebut kena OTT saber pungli Jabar melibatkan dua orang oknum pengurus PGRI. Ini jelas ada yang salah urus harus segera dibenahi oleh Ketua PGRI Kab. Bandung karena kalau tidak akan hilang kepercayaan dari anggota yang tersebar diberbagai tingkatan sekolah,” jelasnya. A56