Nasional

Tersangka Pembacokan Cakades Batu Bintang Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lain Yang Diduga Terlibat

PAMEKASAN, eljabar.com – Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka dugaan pelaku pembunuhan Cakades Batu Bintang Miarto (50), Kamis (03/03/2022).

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Bhsyangkara Polres Pamekasan mengatakan, pembacokan yang menyebabkan Miarto meregang nyawa itu terjadi pada hari Selasa (01/03/2022), pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

“Kejadian tindak pidana pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang pada dasarnya adalah laporan polisi Nomor: 117/III/2022 SPKT Polres Pamekasan Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022,” kata Rogib, Jum’at (04/03/2022).

Selanjutnya ia menambahkan bahwa kronologi singkat kejadian yaitu pada hari Selasa (01/03/2022) korban MA (50) sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya yaitu inisial RS, di jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar.

Saat itu, korban MA tengah menuju rumahnya yang berada di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Namun kemudian, sesampainya di jalan desa Ponjanan Barat, tiba-tiba dari arah belakang ditabrak oleh satu mobil pick up warna hitam nopol D8344DG sehingga korban dan istrinya terjatuh. Lantas 2 orang pelaku itu datang dan langsung menyerang korban hingga meninggal dunia di TKP.

“Setelah itu kami melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku AH (36) warga Dusun Tenggina Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan,” ujar Rogib.

Tersangka, menurut Rogib, juga telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan intrograsi oleh petugas. Sedangkan batang bukti yang berhasil diamankan adalah satu stel pakaian korban, satu pasang sandal warna coklat, 1 buah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit sepanjang 58 cm, 1 stel baju milik tersangka dan satu unit mobil merk Mitsubishi tahun 2008 warna hitam serta 1 unit sepeda motor merk Honda warna hijau.

Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 34, 138, 170 ayat (2) ke-3 dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Saat ini Polres Pamekasan juga tengah mengejar pelaku lain. Selain itu, tersangka AH juga dinyatakan postif narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan. (idrus)

Show More
Back to top button