BANDUNG, eljabar.com — Terdakwa kasus rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 Kadar Slamet menyebutkan, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak tahu menahu urusan pencairan anggaran pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau. Bahkan terdakwa Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPKAD Pemkot Bandung, pernah meminta kepada Kadar Slamet agar tidak memberi tahu Dada Rosada.
Hal tersebut diungkapkan Kadar Slamet saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Herry Nurhayat di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam sidang tersebut saling bersaksi diantara para terdakwa termasuk Tomtom Dabbul Qomar bersaksi untuk Herry Nurhayat.
“Wallahi yang mulia, Pak Dada tidak tahu menahu soal urusan RTH. Beliau tidak terlibat,” ujar Kadar menjawab pertanyaan jaksa dan penasehat hukum.