Tiga Tahun Anggaran Digelontor Dana, Pembangunan Gedung Islamic Center Gresik Tak Kunjung Tuntas
GRESIK,eljabar.com – Pembangunan sarana dan prasarana Islamic Center Kabupaten Gresik yang berada di Kecamatan Balongpanggang, hingga sekarang pelaksanaan kegiatan yang didanai APBD Gresik tersebut belum juga rampung 100 persen.
Akibatnya, masyarakat di daerah tersebut dipaksa harus menelan ludah melihat fakta gedung Islamic Center yang lama dinanti, belum bisa difungsionalkan sampai saat ini.
Dilansir dari laman lpse.gresikkab.go.id, pada tahun anggaran 2021 lalu, paket proyek Islamic Center Gresik mendapat alokasi pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk ketiga kalinya. Paket proyek ini dimaksudkan untuk merampungkan seluruh proses pembangunan gedung itu.
Paket kegiatan pada tahun anggaran 2021 dikerjakan oleh PT Batara Guru Grup dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,4 miliar.
Waktu pelaksanaan proyek dengan nomor kontrak 764/415/CK/437.51/2021 tersebut selama 200 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 10 Juni 2021.
Beberapa kali pantauan langsung media ini ke lokasi pembangunan Islamic Center, di Balongpanggang, justru memperlihatkan fakta sebaliknya.
Harapan masyarakat untuk melihat pembangunan gedung tersebut rampung, berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Pelaksanaan kontrak proyek pada tahun 2021 tersebut tidak dapat dipenuhi dan dilaksanakan karena alasan tertentu.
Fakta ini menunjukkan kinerja pengendalian kontrak baik oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) tahun anggaran 2021, tidak efektif berjalan. Akibatnya, proyek prestisius itu mangkrak dan tidak bisa dituntaskan meskipun menelan dana yang besar selama 3 tahun anggaran.
Peneliti Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Awied Alwahidi menilai, sinisme terhadap program tidak tepat dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat subyektif masa kepemimpinan di daerah.
“Faktanya itu sudah dilelangkan menjadi proyek pengadaan Pemkab Gresik semenjak tahun 2019. Artinya, kebijakan ini menjadi tanggungjawab yang membuat pada saat itu, bukan yang sebelumnya,” kata AA, panggilan akrabnya, melalui pesan elektronik Whatsapp, Minggu (03/04/2022).
Ia menambahkan, satuan kerja yang mengelola sebaiknya memberikan alasan yang konkrit berdasarkan perspektif peraturan yang berlaku.
“Jelaskan saja secara obyektif dan terbuka kepada publik, biar masyarakat bisa memahami apa yang menyebabkan Islamic Center Gresik tidak selesai dalam 3 tahun masa pembangunan,” ujarnya.
Awied juga menambahkan bahwa perencanaan proyek tersebut tentu telah dikaji dengan matang, makanya kemudian digelontor dana pembangunan selama 3 tahun anggaran berturut-turut.
Namun, kondisi terbalik dengan fakta di lapangan, menurut aktivis dari Unej Jember ini, tidak serta merta disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut bermasalah.
“Kesimpulan seperti itu terlalu dini, untuk itu kami sebagai elemen msyarakat akan meminta pihak terkait lainnya turun tangan. Misalnya Komisi Advokasi Daerah Jatim,” ujarnya.
Pihaknya akan mendorong pihak-pihak terkait, di luar APIP, untuk turun tangan mencari akar permasalahan yang mengakibatkan gedung itu belum rampung-rampung.
“Kemudian hasilnya disampaikan ke publik secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tutup AA.
Sementara itu, informasi yang dihimpun tim kerjanya di SignS mengabarkan bahwa proyek prestisius tersebut sudah tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022.
Ditemui di Kantor DPUTR Kabupaten Gresik, Sekretaris Dinas Tri Handayani Setyarini, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, tidak berhasil ditemui.
Menurut petugas keamanan di salah satu OPD Kabupaten Gresik yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 247, Kebomas, Kec/Kab. Gresik, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Gresik sedang ada kegiatan dinas di luar kantor.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa proyek tersebut putus kontrak sebelum perpanjangan waktu pelaksanaan diambil oleh penyedia jasa.
Terkesan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya DPUTR 2021 itu menghindar untuk memberikan keterangan dan melemparkan persoalan tersebut ke OPD baru, Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik.
Terpisah, terkait putus kontrak pekerjaan sarana dan prasarana Islamic Center 2021, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik, Ahmad Fathony Maulidy, membeberkan melalui pesan Whatsapp, Jum’at (01/04/2022).
Menurut Tony, sebelumnya penyedia jasa menyatakan tidak mampu untuk melanjutkan pekerjaan, meskipun diberi kesempatan perpanjangan 50 hari dengan konsekuensi denda.
Setelah meminta meminta opini dengan melibatkan Inspektorat dan APIP, akhirnya keputusan putus kontrak dibuat dan untuk pembayarannya disesuaikan dengan prestasi pekerjaan.
Untuk itu, saat ini pihaknya telah meminta pihak pemangku wilayah Kecamatan Balangpanggang untuk menjaga konstruksi dan menjaga keamanan lokasi.
“Untuk menjaga lokasi dan bangunan Islamic Center, pihak dinas sudah meminta bantuan dari pihak pemangku wilayah kecamatan Balongpanggang,” kata Toni, melalui pesan Whatsapp, Jum’at (01/04/2022).
Selain itu, Toni melanjutkan keterangannya, kelanjutan pembangunan Islamic Center rencananya akan dianggarkan pada PAPBD TA 2022.
Untuk diketahui, sebelumnya Bidang Cipta Karya menjadi bagian dari struktur OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Akan tetapi, karena terdapat OPD baru, yakni Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Bidang Cipta Karya menjadi salah satu bidang pada struktur OPD baru tersebut dan terpisah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.
Terpisah, Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri (Jamman), Mohammad Isnaesi (Mohis), menanggapi polemik pembangunan Islamic Center Gresik.
Menurut Mohis, persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan ke publik dengan meminta bantuan Komite Advokasi Daerah (KAD).
Selain mencegah terjadinya korupsi, assesment dari KAD akan menjadi rujukan dan rekomendasi yang akan menjadi pegangan satuan kerja.
“Terutama PPTK bersama PPKo, sebagai ujung tombak dari pelaksanaan anggaran keuangan daerah melalui pengadaan barang jasa pemerintah,” ujar Mohis, Jum’at (01/04/2022), melalui selularnya.
Begitu juga dengan rekomendasi yang dibuat oleh APIP, pungkas Mohis, hal itu bisa menjadi bahan dan kajian dalam rangka membuat formula kebijakan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Korupsi di sektor pengadaan barang jasa masih mendominasi di jajaran top level tindak pidana korupsi di Indonesia,” tutupnya. (*wn)