PAMEKASAN, eljabar.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah wilayah, setelah sempat dihentikan dan hanya fokus pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut juga berlaku di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kasatlantas Polres Pamekasan Muhammad Munir kasatlantas menerangkan bahwa tilang secara elektronik dinilai masih belum optimal secara keseluruhan karena beberapa pelanggaran tidak tercover oleh peralatan tersebut.
“Menutupi nopol kendaraan, disimpan at asu dipasang terbalik tidak dapat direkam oleh kamera pengawas, begitu juga dengan knalpot bronx. Karena itu penerapan tilang elektronik dan manual sangatlah diperlukan untuk mencegah segala tindakan pelanggaran. Kita sosialisasikan dulu biar masyarakat tahu dan tidak kaget ketika tilang manual ini diberlakukan, aparatnya sudah siap dan masyarakat juga siap,” ujar Munir pada media Jumat (26/05/23).
Mantan Kapolsek Plaosan Polres Magetan itu melanjutkan, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan data secara resmi para pelanggar yang dilakukan secara manual. Karena hal tersebut masih baru diberlakukan kembali oleh satuannya.
“Nanti kami kirim rilis resminya, itu baru seminggu berjalan, kita rekapnya setiap bulan,” tutupnya. (idrus)