BOGOR, eljabar.com — Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, H.R Bayu Syahjohan dan Musyafaur (Bamus) Rahman resmi melaporkan pelaku pengrusakan baliho Bamus ke Bawaslu, Senin (14/10).
Dalam laporan itu, diketahui pelaku yang dilaporkan adalah Saroni, warga Kp. Tapos Udik RT 01/08, Desa Tapos 1 Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Ia merupakan mantan Caleg PSI Dapil IV nomor urut 3.
Sementara laporan turut menghadirkan sejumlah saksi seperti Sopyan yang bertugas sebagai Danru Satlinmas Desa Cinangneng, Muhrom dan Babay. Ketiganya merupakan warga Kp. Babakan, Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya yang juga menjadi lokasi pengrusakan baliho.
Para saksi yang ikut dalam pelaporan ke Bawaslu tampak didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor H. Bambang Gunawan, Tim Pemenangan Jonny Sirait, Tim Advokat Ridwan Darmawan dan Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Cepi Fahrudin.