Hukum

Tim Pemenangan Laporkan Perusak Baliho Bayu-Musa

BOGOR, eljabar.com — Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 02, H.R Bayu Syahjohan dan Musyafaur (Bamus) Rahman resmi melaporkan pelaku pengrusakan baliho Bamus ke Bawaslu, Senin (14/10).

Dalam laporan itu, diketahui pelaku yang dilaporkan adalah Saroni, warga Kp. Tapos Udik RT 01/08, Desa Tapos 1 Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Ia merupakan mantan Caleg PSI Dapil IV nomor urut 3.

Sementara laporan turut menghadirkan sejumlah saksi seperti Sopyan yang bertugas sebagai Danru Satlinmas Desa Cinangneng, Muhrom dan Babay. Ketiganya merupakan warga Kp. Babakan, Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya yang juga menjadi lokasi pengrusakan baliho.

Para saksi yang ikut dalam pelaporan ke Bawaslu tampak didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor H. Bambang Gunawan, Tim Pemenangan Jonny Sirait, Tim Advokat Ridwan Darmawan dan Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Cepi Fahrudin.

Dalam laporannya, para saksi membeberkan keterangan atas pengrusakan baliho oleh Saroni.

Saat itu, warga tengah siskamling dan mendengar suara sobekan. Setelah dicek, ternyata Saroni didapati tengah merusak baliho sehingga sempat dimintai keterangan oleh warga.

“Pada tangga 12 Oktober 2024 sekitar pukul 03.34 WIB pelaku tertangkap tangan sedang merusak baliho di seberang kantor desa,” jelas salah satu saksi dalam keterangannya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Bayu-Musa, Jonny Sirait membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Saroni ke Bawaslu atas kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) Bayu-Musa.

“Sebelumnya saya sudah hubungi dia (pelaku, red) melalui telepon. Dia mengakui telah melakukan pengrusakan APK ketika orang-orang, tidur dia malah merusak,” jelas Jonny.

Jonny juga menyebutkan, pelaku Saroni mengaku melakukan pengrusakan itu mewakili warga, padahal kejadian pengrusakan di Desa Cinangneng, Tenjolaya sementara pelaku berdomisili di Desa Tapos 1.

“Benar dia adalah mantan caleg PSI. Sementara PSI adalah salah satu koalisi dari paslon lawan Bayu-Musa, sehingga patut diduga diduga pelaku terindikasi diperintah oleh partainya,” ujar Jonny.

Sebelumnya diberitakan, Jonny Sirait dalam sambungan telepon itu menjelaskan jika baliho Bayu-Musa berdiri di seberang kantor desa.

“Saya tahu Anda kok. Anda ini orang pers dan pernah nyaleg. Anda kan tahu aturan, kalau baliho kami melanggar laporkan ke Bawaslu, bukan dirusak,” ujar Jonny kepada Saroni, dalam sambungan seluler yang di-loudspeaker.

Saroni juga mengakui jika dirinya adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan mengaku ditelepon paslon nomor urut 1 agar baliho tersebut jangan di depan kantor desa.

Lantas Jonny menjelaskan, jika ada baliho yang melanggar aturan agar ditempuh secara prosedural misalnya dilaporkan ke bawaslu, bukan dirusak.

“Anda sebagai apa di situ, jangan jadi provokator dong. Kita bersaing secara sehat. Kalau anda seorang wartawan, beritakan saja bukannya dirusak,” tegas Jonny, kepada pelaku Saroni. **

Show More
Back to top button