Tinjau Progres Pembangunan Kantor Kecamatan Proppo, Upaya Bidang Tata Bangunan DPRKP Percepat Progres Keuangan

PAMEKASAN, eljabar.com – Penilaian Kinerja yang dibuat pada awal tahun anggaran 2022 di hadapan Bupati Pamekasan harus direspon dengan implementasi pelaksanaan kinerja.
Kepala Bidang Tata Bangunan DPRKP Kabupaten Pamekasan Didiek Roeswandi, saat memantau perkembangan pembangunan Kantor Kecamatan Proppo pada Senin (26/09/2022), mengatakan, untuk mengejar progres fisik pihaknya menyarankan agar proses pembangunan dikerjakan sampai larut malam.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. Birza Utama senilai Rp. 4,91 miliar itu akan dibangun dalam waktu pelaksanaan selama 165 hari kalender.
Selain dapat memudahkan pelaksanaan item pekerjaan, seperti pengecoran lantai yang menurunkan truk molen ready mix concrete, hal itu juga tidak mengganggu arus lalu lintas dimana volume kendaraan yang melintas relatif sedikit.
Disamping itu, penambahan jam kerja dan tenaga kerja bertujuan agar proses pekerjaan yang dicapai berada di atas target yang ditetapkan sehingga perkembangannya tidak pernah minus.
“Kerja sampai malam juga akan mengefektifkan waktu pelaksanaan dan mengefisiensi biaya proyek,” tandas Didiek.
Disinggung soal progres pekerjaan, Didiek mengaku hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Progres terakhir masih dalam proses perhitungan dan Rabu siang lusa kami akan rapat evaluasi,” ujarnya, Senin (26/09/2022).
Sementara, untuk progres keuangan dari seluruh kegiatan yang berada di bawah Bidang Tata Bangunan, Didiek menerangkan jika hal itu masih dalam proses perhitungan juga.
Untuk mengetahui progres keuangan tersebut, eljabar.com mendatangi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan. Namun, media ini tidak berhasil menemui Kepala BKD atau pejabat yang membidangi terkait serapan anggaran daerah.
Berdasarkan Perbup No. 93 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, belanja modal (sebelum P-APBD) yang digelontorkan mencapai Rp. 351.694.434.407,00. Belanja modal tersebut terdistribusi ke OPD Kabupaten Pamekasan dalam bentuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan belum merespon saat diminta keterangan terkait langkah-langkah mempercepat serapan anggaran daerah. (idrus)







