Pendidikan

TNT Dikeluhkan…! Disdik dan BAKD Kabupaten Bandung Terindikasi Penjilat

KAB. BANDUNG, eljabar.com – Sebagus apa Peraturan Bupati (Perbup) kalau tidak disosialisasikan dulu jangan harap mendapat simpati, khususnya dari Kepala SDN dan SMPN. Seperti halnya Perbup Bandung No. 6 tahun 2020 tentang transaksi non tunai (TNT) diduga ujug-ujug keluar. Tak ayal dikeluhkan Kepala SDN dan SMPN.

Ironisnya hasil mapping (pemetaan) Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) yang dikepalai H. Diar Irwana dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Bandung DR. H. Juhana, M.MPd, diduga “Penjilat” bukan tanpa sebab, pasalnya keluh kesah Kepala SDN dan SMPN terkait TNT terindikasi tak disampaikan kepada Bupati Bandung, Dadang M. Naser. Buktinya hingga berita ini ditayangkan Perbup No. 6/2020 belum ada revisi.

Mengutif salah seorang Kepala SDN yang mengatakan, “Masa iya bayar rekening listrik, beli sapu, fotocopy atau kopi harus TNT, jelas ribet dan pula mana ada pedagang mau memberikan nomor rekeningnya, hanya untuk membayar kopi satu sasect,” ujar sumber.

YAD menambahkan, “Diduga gara-gara Perbup 6/2020 terlebih di Kec. Bojongsoang tidak ada kepala korwil, hingga oknum Kepala SDN diduga tak mau bayar utang kepada pihak ketiga dan tak hanya itu, ada juga oknum Kepala SDN tidak disiplin bekerja,” imbuh YAD seorang sumber mengatakan kepada eljabar.com, Jumat (27/03/2020).

Saya yakin, ucap sumber juga, Juhana dan Diar tidak mungkin berani menyampaikan yang sebenarnya. Yakni keluhan Kepala SDN dan SMPN tentang TNT kepada bupati, karena mereka berdua tak ingin jabatannya dicopot?

*A56

Show More
Back to top button