Tuding Korwil Sarang Maling Tanpa Bukti, IDN Bisa Dijerat Hukum?
KAB. BANDUNG, eljabar.com — IDN, Ketua cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung yang juga seorang guru di SDN Cangkring 3, menuding korwil sarang maling atau korupsi tanpa bukti pada saat Konker 1 PGRI Kab. Bandung beberapa waktu lalu melalui virtual bisa dijerat pidana Pasal 310 KUHP.
Sumber mengaku, IDN adalah teman sesama Ketua cabang aset PGRI dan baru tahu kalau IDN bukan kepala sekolah, yaitu guru SDN Cangkring 3, setelah membaca berita online eljabar.com pada Selasa, 14 September 2021.
“Semestinya saat pandangan umum Konkerkab, IDN menyampaikan masukan kepada pengurus PGRI Kab. Bandung soal kesejahteraan guru honor bukan menyerang kedinasan, yakni menuding korwil sarang korupsi. Kalau tidak punya bukti bisa kena pencemaran nama baik pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untung korwil tidak lapor ke polisi,” tegas sumber kepada eljabar.com, Rabu (15/09/2021).
Sumber lain menambahkan, “Memalukan, seorang Ketua cabang PGRI Baleendah yang juga guru SD Cangkring 3 disinyalir tidak paham Konkerkab. Menurut saya PGRI Kab. Bandung ikut andil, sebab tidak membina cabang,” tegasnya. A56