Tuntaskan Kasus Korupsi, Kejati Jatim Terganjal UP
SURABAYA, eljabar.com — Selain menetapkan hukuman badan dan denda, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) juga dikenakan hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku ordinary crime,korupsi.
Sebagai upaya penting dalam memberantas kejahatan tipikor maka pengembalian kerugian negara dari UP seharusnya bisa segera dieksekusi oleh kejaksaan. Namun faktanya, UP tipikorĀ masih menjadi persoalan kronis yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling tidak sejak tahun 2007 hingga 2016.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK No. 06/HP/XIV/01/2019, Kejati Jatim juga dibelit persoalan UP tipikor tersebut. Paling tidak terdapat temuan terkait UP yakni Kejari Surabaya sebesar Rp2.038.391.940,00 yang berasal dari lelang 3 terpidana korupsi dan penyelesaian tunggakan UP di Kejari Malang dan Kejari Situbondo dan perbedaan nilai UP di Kejari Sidoarjo.
Persoalan kronis ini tentu bertolakbelakang dengan tekad Kejati Jatim dalam menuntaskan tindak pidana korupsi yang tengah digadang jika pengelolaan dan penatausahaan UP masih menjadi permasalahan kronis yang belum kelar, hal ini juga menjadi persoalan di lembaga penegak hukum lainnya.
Buruknya penatausahaan UP itu tak lepas dari kinerja asset tracing atau penelusuran aset yang belum didukung dengan kerjasama yang progresif dengan instansi terkait.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim, Rudy Irmawan SH MH belum bisa diminta keterangan terkait asset tracing. Menurut keterangan petugas front office Kejati Jatim, menurut keterangan petugas front office, Rudy tengah ada kegiatan dinas di luar kantor. (iwan/*)