Kronik

Uang Ganti Rugi Tertahan Atas Perintah Kejari, Dekan IKOPIN Sebut BTN Tidak Bisa Disomasi

SUMEDANG,- Karena dijadikan barang bukti dugaan kasus korupsi, Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp329 miliar di Bank BTN tertahan.

Dana tersebut belum bisa dicairkan atas perintah aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Dengan demikian, jika belum cair, BTN yang menerima dana titipan tidak bisa disomasi.

Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha sebagaimana dikutip dari TribunKabar.id mengatakan, BTN tidak bisa disomasi karena hanya menerima titipan.

“Uang itu dititipkan di tempat yang aman. BTN tidak sendiri, dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah clear sistemnya. Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti,” ujar Heri Nugraha, Selasa (16/7).

Diketahui, UGR tersebut merupakan uang atas sembilan bidang lahan di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di wilayah Cilayung, Jatinangor .

Dana tersebut dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.

Udju cs. adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang.

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp. 329.718.336.292,- masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Sumedang sendiri menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menginstruksikan itu, karena ada temuan lain yang masuk ke ranah pidana. Yang awalnya perdata, kini (terkait) ada pidana,” jelasnya.

Heri menegasakan, tertahannya UGR bukan berarti hilang. Ia menilai jika kasus pidana yang menjadi penghalang cairnya UGR ini sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka UGR akan cair.

“Nanti kalau sudah clear bisa dicairkan, hanya menunggu waktu. BTN tidak bisa disomasi karena dilindungi undang-undang perbankan,” tegasnya.

Jika disomasi, tambah Heri, BTN bisa melakukan somasi balik sehingga urusannya menjadi ribet.

“Perangkat hukumnya sudah jelas, itu uang barang bukti, biasanya dilindungi negara, negaranya melalui pihak terkait,” katanya.

Menurut Heri, dalam hal ini BTN sudah benar mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Jika BTN tiba-tiba mencairkan, BTN bisa tkena masalah, sebab melanggar aturan perbankan.

“Mendingan disabaran (bersabar) supaya prosesnya cepat. Bisa ngobrol dengan Kejaksaan dan Pengadilan, lobinya ke sana. Yang dilobi, supaya percepatan naik sidangnya, dan uang bisa dicairkan,” ungkap Heri. (Abas/Ist)

Show More
Back to top button