SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Kamis, 22 Oktober 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 18 orang dengan rincian 5 orang dirawat (4 di RSUD & 1 di Fasyankes diluar Sumedang), 13 orang isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 209 orang, Meninggal : 8 orang, Jumlah : 235 orang.
Hari ini ada 3 orang terkonfirmasi positif baru dari Cimalaka 1 orang (sebelumnya suspek), Sumedang Utara 1 orang (sebelumnya suspek), Paseh 1 orang (in/out karena swab tanggal 6 Oktober dan sudah selesai Isoman).
Hari ini 1 orang terkonfirmasi sembuh asal Pamulihan.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 7 orang, Selesai perawatan : 1.130 orang, Probable : 4 orang, Jumlah : 1.141 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 4.819 orang, RSUD : 972 orang. Dengan Jumlah Keseluruhan : 5.791 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 8.923 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 25 orang, Selesai Pemantauan : 27.702 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 78 orang, Selesai : 1.341 orang, Total Kontak Erat : 1.419 orang.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut: