Ulah Oknum…! Kepsek Hasil Remedial Menempati SMPN Unggulan
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Mendengar kata remedial beranggapan itu ditujukan kepada siswa yang hasil belajarnya buruk. Namun di ada juga remedial untuk calon Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Seperti beberapa waktu lalu oknum kepala sekolah hasil remedial dilantik dan ditempatkan di sekolah unggulan yang memiliki banyak murid.
Sumber menjelaskan, beberapa waktu lalu ada salah seorang calon kepala sekolah (cakep) SMPN diduga tidak lolos tes, namun belakanagan dilantik dan menempati di SMPN unggulan di Sub Rayon 5.
“Ternyata, diduga oknum tersebut lolos melalui remedial melibatkan oknum pula dan yang tidak masuk akal yakni cakep yang lolos malah ditempatkan di Sekolah Satu Atap (Satap) yang minim muridnya, disinyalir ulah oknum pejabat yang tidak mengerti pendidikan,” beber sumber kepada eljabar.com, Senin (28/11/2022).
Dilain pihak, mantan pejabat kecamatan bagian pendidikan menegaskan, jangan karena Permendibud No 40 tahun 2021, yakni rekrutmen calon kepala sekolah tidak lagi melalui seleksi dan diklat cakep.
“Dan Permendiknas No. 40 tahun 2021 mensyaratkan untuk jadi kepala sekolah minimal memiliki Pangkat 3/D Penata Muda tingkat 1 masa kerja dua tahun serta memiliki sartifikat guru penggerak,” jelasnya.
Lantas di tahun 2022, lanjutnya, promosi Kepala SMPN diduga hasil remedial serta dugaan oknum master pendidikan SD hendak menempatkan cakep SDN asal duduk (asduk) dengan alasan minimnya animo cakep untuk SDN. Ini jelas pembodohan? A56