Hukum

Unit Reskrim Polsek Jatinangor Bekuk Boncel Bersama Honda Beat Curiannya

SUMEDANG, eljabar.com – Polsek Jatinangor melalui Unit Reskrim Panit 2 membekuk RM alias Boncel (20) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2).

Tersangka dalam kasus curanmor ini diamankan di Dusun Haurkuning RT 01/07 Desa Nangerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang, Senin (4/11/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Panit 2 IPDA Prihatna melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginajar S, SH., MH mengatakan, penangkapan pelaku curanmor tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor  : LP/B/166/IV/2019/Jbr/Res Smdg/Sek Jatinangor tgl 20 April 2019 an. Pelapor Nandang Rohman.

“Penangkapan tersebut berawal dari seorang warga melapokan kehilangan sebuah R2 hilang di Prm Taman Bukit Makmur Blk Cendana VI No. 20 RT 01/11 Ds. Cisempur Kec. Jatinangor Kab. Sumedang, pada Jumat, 19 April 2019, pukul 23.49 wib. Dari laporan tersebut dan dari ciri-ciri pelaku, polisi berhasil menangkap Boncel yang merupakan warga Dsn. Lunjuk RT 02/10 Ds. Cisempur Kec. Jatinangor Kab. Sumedang,” jelas kapolsek Jatinangor.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru th 2011 No. Pol.: F-2648-ND sebagai barang bukti.

Dijelaskan Denny, perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e Subsidair pasal 362 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Abas)

Show More
Back to top button