SUMEDANG, eljabar.com,– Unit Reskrim Polsek SiturajaTelah berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menyebutkan, tempat kejadian curat yakni di pesawahan di Blok Cioray Betulan, Dusun Pamulihan, RT 04 RW 04, Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kab.Sumedang.
Korbannya curat, Suhana bin Sarmili (73 tahun) dan Agus Tajudin bin Asep Kosasih (38 tahun) warga Dusun Pamulihan RT 04, RW 04 Desa Pamulihan Kecamatan Situraja, Kab. Sumedang.
Sedangkan dua tersangka yang ditangkap, ialah DS (31 tahun) dan Kus (25 tahun) warga Dusun Pamulihan, Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kab. Sumedang.
“Kejadian, pada Sabtu 29 Juni 2019 diketahui sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air merek Yamakoyo GWP-80 milik Suhana dan satu unit mesin pompa air merek Yamaha GX 160 milik Agus Tajudin yang disimpan di pinggir sungai Cimacan, kira-kira berjarak 50 meter dari bibir sungai di area pesawahan Blok Cioray, Dusun Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang,” terang Hartoyo.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp4 juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya aparat Polsek Situraja yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Budi Yuhadi berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sekarang ditahan di rutan Polres Sumedang,” tandasnya. [Abas]