UP DATE COVID-19: 13 Orang Terkonfirmasi Baru, 10 Pasien Positif di Sumedang Dinyatakan Sembuh
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Selasa, 12 Januari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 117 orang dengan rincian: 39 dirawat (31 di RSUD, 8 di Fasyankes luar Sumedang), 78 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.007 orang. Meninggal : 50 orang, Jumlah : 1.174 orang.
Hari ini ada 13 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang asal Kecamatan Cibugel, 1 orang Sumedang Selatan, 1 orang Cisarua, 2 orang Sumedang Utara, 5 orang Tanjungkerta, 1 orang Rancakalong, 1 orang Conggeang dan 1 orang Kecamatan Sukasari.
Hari ini ada 10 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 2 orang dari Kecamatan Sumedang Selatan, 1 orang Sukasari, 1 orang Rancakalong, 1 orang Sumedang Utara, 1 orang Jatinunggal, 1 orang Tanjungkerta, 1 orang Buahdua, 1 orang Pamulihan dan 1 orang Kecamatan Cimanggung.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 14 orang, Selesai perawatan : 1.408 orang, Probable : 28 orang. Jumlah : 1.450 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang dan RSUD : 4.357 orang. Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 8.491 orang dan RSUD : 1.790 orang. Jumlah Keseluruhan : 10.281 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 13.413 spesimen.
Hari ini ada penambahan PCR: 33 spesimen
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 50 orang, Selesai Pemantauan : 28.017 orang. Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 351 orang, Selesai : 2.545 orang. Total Kontak Erat : 2.896 orang.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari; Unsur TNI : 18 personil, Unsur PolrI : 25 personil, Unsur Subdenpom : 4 personil, Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil, Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil, Unsur Dishub Sumedang : 8 personil, Unsur BJB Sumedang : 4 personil, Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil, Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil. Jumlah keseluruhan : 94 personil.
Pelaksnaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Darmaraja, Situraja, Sukasari dan Ujungjaya dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
c. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan
Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
d. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Jumlah Pelanggaran pada hari ini Selasa, 12 Januari 2021 sebanyak : 146 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 3.482.000,00
Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 12 Januari 2021 sebanyak : 3.965 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 106.806.000,00
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)







