UP DATE COVID-19: Pemkab Sumedang Semprotkan Disinfektan di Terminal Ciakar dan Pasar Situraja
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Jumat, 7 Agustus 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi : – Dirawat sebanyak 16 orang, – Sembuh / Selesai Isolasi sebanyak 20 orang, – Meninggal sebanyak 1 orang, – Jumlah 37 orang.
Kasus Suspect : – Dirawat sebanyak 2 orang, yaitu : 1 orang dari Kecamatan Sumedang Selatan, 1 orang dari Kecamatan Wado, – selesai perawatan : 1.096 orang, – Probable : 4 orang, – Jumlah : 1.102 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan : – Dinkes : 3.677 orang, – RSUD : 3.402 orang, – Jumlah : 7.079 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang : – Dinkes : 109 orang, – RSUD : 124 Orang, – Jumlah : 233 Orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes : – Dinkes : 1.974 orang, – RSUD : 384 orang, – Jumlah Keseluruhan : 2.358 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 2.467 spesimen.
Pelaku Perjalanan : – Dalam pemantauan : 817 Orang, – Selesai Pemantauan : 26.761 Orang, – Total Pelaku Perjalanan : 27.578 Orang
Kontak Erat : – Dalam Pemantauan : 125 orang, – Selesai : 309 orang, – Total Kontak Erat : 434 orang.
Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sampai dengan saat ini, kewaspad aan guna mengantisip asi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.
Pemerintah melakukan pelacakan bagi warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian melakukan pengujian dan perawatan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus korona.
Warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif untuk disiplin isolasi mandiri. Jangan keluar rumah sambil menunggu hasil uji tes swab/PCR. Pemerintah melakukan penyemprotan disinfektan di Terminal Ciakar dan Pasar Situraja.
Mari saling mengingatkan dan tetap waspada, Covid-19 belum selesai. Disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan menjalankan pola hidup sehat dan bersih.
Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari serta minum vitamin.
Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100–150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarkan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, sanksi adminsitratif di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik dan tidak menjaga jarak, maka akan dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka, serta sanksi berat yaitu denda administrative paling besar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) .
Pelanggaran AKB oleh Pengelola Sekolah/Institusi Pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan AKB dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab dan kerja sosial, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). (Abas)