Pemerintahan

UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 20 Orang Terkonfirmasi Baru, 21 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh

SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Senin, 28 Desember 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 98 orang dengan rincian: 12 dirawat (11 di RSUD, 1 di Fasyankes luar Sumedang), 86 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 793 orang, Meninggal : 33 orang, Jumlah : 924 orang.

Hari ini ada 20 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang asal Kecamatan Sumedang Utara, 2 orang Sumedang Selatan, 8 orang Conggeang, 1 orang Buahdua, 1 orang Tanjungsari, 6 orang Pamulihan dan 1 orang Kecamatan Rancakalong.

Hari ini ada 21 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang dari Kecamatan Ujungjaya, 3 orang Sumedang Selatan, 9 orang Cimalaka, 2 orang Sumedang Utara, 2 orang Ganeas, 3 orang Jatinangor, 1 orang Kecamatan Darmaraja dan 1 orang meninggal asal Kecamatan Cisarua.

Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 23 orang, Selesai perawatan : 1.302 orang, Probable : 23 orang, Jumlah : 1.348 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang. Jumlah : 8.566 orang.

Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

UP DATE COVID 19 SUMEDANG 13 Orang Terkonfirmasi Baru 19 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh 1 1Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 7.502 orang dan RSUD : 1.536 orang, Jumlah Keseluruhan : 9.038 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 12.170 spesimen.

Hari ini ada penambahan PCR: 47 spesimen.

Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 120 orang, Selesai Pemantauan : 27.940 orang. Total Pelaku Perjalanan : 28.060 orang.

Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 281 orang, Selesai : 2.288 orang, Total Kontak Erat : 2.569 orang.

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI : 18 personil, Unsur PolrI : 25 personil, Unsur Subdenpom : 4 personil, Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil, Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil, Unsur Dishub Sumedang : 8 personil, Unsur BJB Sumedang : 4 personil. Jumlah keseluruhan : 89 personil.

Pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan secara mobile ke wilayah-wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumedang.

Pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 dilaksanakan juga pada Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Sumedang dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

b. Pengenaan Sanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 128 tahun 2020, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020.

Jumlah Pelanggaran pada hari ini Senin, 28 Desember 2020 sebanyak : 167 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 4.837.000,00

Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 28 Desember 2020 sebanyak : 440 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 9.948.000,00

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)

Show More
Back to top button