UP DATE COVID-19 SUMEDANG: 34 Orang Terkonfirmasi Baru, 23 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Minggu, 24 Januari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 135 orang dengan rincian: 37 dirawat (33 di RSUD, 4 di Fasyankes luar Sumedang), 98 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.294 orang,Meninggal : 54 orang, Jumlah : 1.483 orang.
Hari ini ada 34 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang asal Kecamatan Ganeas, 1 orang Kecamatan Situraja, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Darmaraja, 1 orang Kecamatan Buahdua, 2 orang Kecamatan Surian, 3 orang Kecamatan Sumedang Utara, 1 orang Kecamatan Jatinunggal, 1 orang Kecamatan Wado, 3 orang Kecamatan Rancakalong, 11 orang Kecamatan Cibugel, 4 orang Kecamatan Cimalaka (in/out) dan 4 orang Kecamatan Sumedang Selatan (in/out).
Hari ini ada 23 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang dari Kecamatan Paseh, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 3 orang Kecamatan Tomo, 3 orang Kecamatan Tanjungsari, 2 orang Kecamatan Buahdua, 4 orang Kecamatan Sumedang Utara, 6 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 2 orang Kecamatan Tanjungkerta dan 1 orang Kecamatan Jatinunggal.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 2 orang, Selesai perawatan : 1.465 orang, Probable : 30 orang, Jumlah : 1.497 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 9.543 orang dan RSUD : 1.979 orang.Jumlah Keseluruhan : 11.522 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 14.654 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 5 orang, Selesai Pemantauan : 28.062 orang, Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 402 orang, Selesai : 2.850 orang, Total Kontak Erat : 3.252 orang.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ganeas, Ujungjaya, Situraja, Sukasari, dan Paseh dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
Jumlah Pelanggaran sampai dengan hari Minggu, 24 Januari 2021 sebanyak: 128 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 3.536.000,00.
Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari2021 sebanyak : 5.742 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 150.272.000,00.
Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)