Usai Diberikan Peringatan, Satpol PP Kabupaten Sumedang Panggil Pengelola Apartemen yang Beralih Fungsi
SUMEDANG, eljabar.com – Fungsi hotel yang ada di beberapa apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, lantaran hal tersebut tidak sesuai perizinan.
Seperti diwartakan sebelumnya, tiga apartemen ‘nakal’ di Kecamatan Jatinangor berubah fungsi menjadi hotel. Sebelum penghentian pun, apartemen tersebut terlebih dahulu diberi surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Deni Hanafiah mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apartemen yang diduga beralih fungsi menjadi hotel. Sidak dilakukan bersama unsur DPMPTSP dan BAPPENDA.
“Di salah satu apartemen terdapat hunian 758 unit, rencana untuk dipakai hotel 138 unit, dan yang sudah siap untuk hotel sebanyak 55 unit,” jelasnya, di Sumedang, Rabu (8/1/2020).
Lantaran sebagian hunian beralih fungsi menjadi hotel, akhirnya tim menghentikan kegiatan operasional hotel tersebut.
“Selain itu, pihak managemen akan mengnonaktifkan aplikasi pemasaran melalui online yang biasa digunakan para tamu hotel untuk memesan,” tuturnya.
“Kita menghentikan kegiatan tersebut karena tidak sesuai perizinan. Ada juga yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dalam proses pembuatan,” tuturnya.
Selain itu, terdapat juga apartemen yang peruntukannya rusunami.
Bambang menyebutkan, dari hasil sidang tersebut, pihaknya akan mengundang pihak managemen atau pengelola apartemen yang diketahui telah mengalihkan fungsi apartemennya menjadi hotel. Rencananya, pemanggilan dilakukan Senin, 13 Januari 2020 mendatang. [Abas]