Waduh…! Organisasi Tertentu Kab. Bandung Terima Setoran BOS Dua Persen?
KAB. BANDUNG, eljabar.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan barang baru. Pasalnya pemerintah mengucurkan BOS triliunan rupiah sejak tahun 2015 guna mensukseskan wajib belajar pendidikan 9 tahun (Wajardiknas 9 tahun) SD, MI, SMP dan Mts swasta/negeri.
Salah seorang kepala sekolah kecamatan di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang engga ditulis jati dirinya, “Berani mengaku dana BOS ditenggarai tiap cair per triwulan sekali, harus setor kepada oknum organisasi tertentu Kabupaten Bandung. Disinyalir nilainya 2 persen per triwulan dari jumlah dana BOS yang diterima sekolah,” beber sumber, Jumat (20/09/2019).
Setoran tersebut, jelas sumber menambahkan, “Rutin tiap cair BOS, padahal mereka tahu bahwa penggunaan BOS harus sesuai petunjuk teknis (juknis) bantuan operasional sekolah (BOS),” pungkas sumber.
Sumber lain mengatakan, “Selama aparat penegak hukum (APH) enggan menegakan keadilan jangan harap dana BOS aman. Seperti halnya tahun lalu, BOS SMP diduga dipungli oknum pejabat. APH malah ‘duduk manis’. Tidaklah mengherankan kalau masyarakat lebih pecara sama KPK,” imbuh sumber. *A56