Regional

Waduh…! Warga Sekitar BPKP Tolak Pemakaman Korban Virus Corona

SUMEDANG, eljabar.com — Forum warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung (BPKP), Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat menolak rencana adanya tempat pemakamam umum (TPU), terutama bagi korban virus corona (Covid-19).

Berdasarkan pesan yang diterima melalui aplikasi media sosial, disebutkan bahwa warga yang keberatan telah melayangkan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terkait adanya TPU.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Yudi menegaskan beberapa poin yang menjadi keberatan warga antara lain karena tidak adanya sosialisasi dari pihak pemerintah setempat kepada warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung yang notabene masuk kedua wilayah Kecamatan Jatinangor (Desa Cilayung) dan Kecamatan Sukasari (Desa Sindangsari).

“Kami warga masyarakat sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung merasa resah, gelisah dan tidak nyaman dengan kondisi sekarang dengan munculnya kuburan-kuburan tanpa sepengetahuan. Sedangkan lokasi berdekatan dengan lokasi pemukiman,” ungkapnya.

Yudi meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memberikan solusi terbaik dan memberikan rasa nyaman kepada warga.

“Sampaikan informasi yang jelas, transfaran. Buktikan bahwa pemerintah itu ada mengayomi memberikan rasa nyaman kepada kami warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung. Apapun dalihnya, kami menolak tegas TPU di wilayah ini,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Sukasari itu.

Menurut dia, landasan surat penolakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 poin a yang berbunyi : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kemudian Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” tandasnya. [Abas]

Show More
Back to top button