Walikota Sukabumi: SILPA Juga Bisa Berarti Adanya Proses Efesiensi di Pembangunan
SUKABUMI, eljabar.com — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2020, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2.
Pada Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya. Penyampaian LKPJ juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan.
Fahmi juga mengkui, jika di tahun 2020, belum maksimal melibatkan teknologi untuk meningkatkan pendapatan. Namun, setelah adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tentunya akan menguatkan lagi pendapatan di tahun ini.
Begitu juga adanya Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SILPA) di tahun 2020 itu, dikarenakan dari beberap sumber, yakni BOS, JKN, dan beberap sumber lainnya.
“Tapi SILPA juga bisa berarti adanya proses efesiensi di pembangunan,” ternag Fahmi.
Seusai penyampaian LKPJ, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum delapan fraksi terhadap LKPJ Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2020. Selanjutnya Wali kota menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum delapan fraksi yang intinya menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum fraksi. (Anne)