• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Monday, October 2, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Warga Diminta Bijak, PLN Sesuaikan Tarif Listrik untuk 3.500 VA ke Atas

June 24, 2022
in Uncategorized

BANDUNG, eljabar.com — Penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu akan dilaksanakan mulai Jumat, 1 Juli 2022. Aturan tersebut hanya berlaku bagi golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah pengguna daya listrik 3.500 VA ke atas.

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik ini akan dilaksanakan setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan disalah satu atau beberapa faktor tak terkendali yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Untuk keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.

BacaJuga

NASIB HONORER AMAN?

Tiga Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Sumedang

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017. Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.

“Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi,” ungkap Agung, Kamis 23 Juni 2022.

Untuk menjaga tidak ada kenaikkan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 243,3 T dan kompensasi sebesar Rp 94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Untuk itu, agar anggaran negara dapat dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan masyarakat, aturan Tariff Adjustment akan mulai diterapkan kembali per tahun ini.

“Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA. Sehingga, bantuan listrik diharapkan akan terlaksana dengan lebih berkeadilan, dan anggaran negara pun dapat dialihkan untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya,” ungkap Agung.

Pandangan Akademisi akan Kebijakan Penyesuaian Tarif Adjusment

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran sekaligus Senior Advisor RSM Indonesia, Ilya Avianti mengatakan, bahwa Tariff Adjustment ini sedianya telah dimulai sejak 2014 dan dilakukan secara berkala, namun dipending pada 2017.

Dengan kondisi perekonomian global yang tengah tidak stabil, keputusan untuk melepas subsidi tarif listrik bagi golongan mampu adalah hal yang tepat.

“Sebagai akademisi saya melihat bahwa pemerintah sejauh ini sudah terlalu banyak beban untuk mengeluarkan subsidi dan kompensasi. Nilai ICP, batubara dan nilai tukar rupiah terhadap dollar cenderung naik, kondisi seperti ini bukan hanya dialami di Indonesia, namun melanda di seluruh dunia,” ungkapnya.

Ilya mengatakan, subsidi sebaiknya dialokasikan hanya pada masyarakat yang tidak mampu agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Sehingga, pembangunan infrastruktur lainnya pun dapat terus terlaksana.

“Meski demikian, masyarakat secara umum juga perlu membuat perancangan pemakaian listrik di rumah, sehingga pemakaian bisa lebih efisien dan pembayaran listriknya bisa mencukupi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Jabar Brigjen TNI Dedy mengatakan sosialisasi kenaikan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu di atas 3500 VA serta golongan pemerintah bertujuan untuk membuat subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang tidak terdampak kenaikan tarif listrik, ada sejumlah upaya penghematan yang bisa dilakukan agar biaya listrik tetap terjaga.

Misalnya, dengan hanya menggunakan lampu sesuai kebutuhan, mematikan alat elektronik seperti televisi ketika sedang tidak digunakan, hingga memastikan barang elektronik sehari-hari seperti charger handphone tidak terus terpasang di stop kontak ketika tidak dipakai.

“Komite Intelijen Daerah di masing-masing bagian diharapkan dapat membantu mensosialisasikan terkait makna atas penyesuaian tarif listrik ini, dan untuk masyarakat mampu agar ikut memahami masalah ini, keterkaitan kita secara langsung dapat membantu masyarakat tidak mampu,” ungkapnya.

Adapun besaran dampak penyesuaian tarif listrik golongan R2, R3, P1 dan P3 adalah sebesar 17,64% dan golongan P2 penyesuaiannya sebesar 36,61%. Penerapan Tariff Adjustment mulai berlaku pada 1 Juli 2022, untuk pelanggan Prabayar akan berlaku pada pembelian token mulai tanggal 1 Juli 2022 dan untuk pelanggan pascabayar berlaku mulai rekening bulan Agustus 2022, dan ini untuk pemakaian Juli 2022. ***

Tags: Ilya Aviantiplntarif listriktariff adjustment
ShareTweetShare

BeritaTerkait

NASIB HONORER AMAN?

NASIB HONORER AMAN?

September 19, 2023
0

Oleh : Daddy Rohanady, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pegawai di manapun membutuhkan kepastian hukum soal status kepegawaiannya. Pegawai yang...

Tiga Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Sumedang

Tiga Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Sumedang

September 19, 2023
0

Sumedang,eljabar.com -- Menjelang berakhirnya kepemimpinan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, berlangsung pelantikan...

3 Orang Terduga Pencurian KR4 Berhasil Diamanakan Babinsa Haurgombong Dan PJR Tol Cisumdawu

3 Orang Terduga Pencurian KR4 Berhasil Diamanakan Babinsa Haurgombong Dan PJR Tol Cisumdawu

September 14, 2023
0

Sumedang,eljabar.com  – Bintara Pembina Desa(Babinsa) Haurgombong Koramil 1004/Tanjungsari Kodim 0610/Sumedang serka Serka Sutrisman beserta anggota PJR Polda JABAR.Tol Cisumdawu mengamankan...

Kini Wabup Datangi SMAN 3 Sumedang Sosialisasikan Pemilu 2024

Kini Wabup Datangi SMAN 3 Sumedang Sosialisasikan Pemilu 2024

September 13, 2023
0

Sumedang,eljabar.com -- Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula di SMAN 3 Sumedang, kali ini Wakil Bupati Sumedang...

DPRKP Pamekasan Realisasikan 349 Penerima RTLH Tersebar di 13 Kecamatan

DPRKP Pamekasan Realisasikan 349 Penerima RTLH Tersebar di 13 Kecamatan

September 13, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com — Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023 berhasil menyasar 349 kepala keluarga yang tersebar di 13...

No Result
View All Result

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang

 

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang _lampiran

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..