Waspada…! Di Kabupaten Sumedang Terdapat 16.307 ODR Virus Corona
SUMEDANG, eljabar.com — Kamis, 02 April 2020, Situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID 19 pada tanggal 2 April 2020 di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai. Perkembangannya DATA HASIL MONITORING HARIAN KEWASPADAAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG sebagaiberikut :
■ POSITIF COVID-19
- PCR (SWAB) : 1 org
- Rapid Test : 11 org
■ PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
- Jumlah : 15 orang
- Dalam Pengawasan/Dirawat : 9 orang
- Selesai Pengawasan/Pulang : 6 orang
■ ODP (Orang Dalam Pamantauan)
- Jumlah : 427 orang
- Dalam Pemantauan : 343 orang
- Selesai Pemantauan : 84 orang
■ Orang Dalam Risiko (ODR)
– Jumlah : 16.307 orang
■ Orang Tanpa Gejala (OTG)
– Jumlah : 17 orang
■ Rapid Test
– Telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai hari ini sebanyak 447 orang
- PDP yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala deman, ISPA serta pneumonia.
- ODP yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia.
- ODR yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun.
- OTG yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
Lonjakan ODR, yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko, terjadi karena adanya konsolidasi data para pemudik yang cukup masif yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah). Kecamatan yang paling banyak pemudik yang notabene masuk ODR adalah Kecamatan Cibugel 1.613 orang Kecamatan, Paseh 1.536 orang, Kecamatan, Kecamatan Jatinunggal 1.345 orang, Kecamatan Wado 1.259 orang, dan Kecamatan Cisarua 1.076 orang.
Saat ini warga masyarakat pemudik dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.
Setelah Pemerintah Pusat menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, maka kebijakan Karantina Wilayah Parsial di Kabupaten Sumedang sebagaimana disampaikan pada siaran pers hari kemarin, nomenklatur dan kontennya diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dimaksud menjadi : OPTIMALISASI PEMBATASAN SOSIAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI KABUPATEN SUMEDANG.
Optimalisasi Pembatasan Sosial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumedang melalui kegiatan :
o Patroli Kewilayahan. Dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat agar tinggal di rumah, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan;
o Pemeriksaan Perbatasan. Dilaksanakan untuk memeriksa penduduk yang datang dan keluar dari Sumedang agar kesehatannya terpantau serta gelombang mudik dapat ditekan;
o Pemantauan ODP. Dilaksanakan untuk memantau pergerakan ODP agar konsisten melakukan isolasi mandiri dan mudah dilakukan rapid test terhadap yang bersangkutan;
o Jaring Pengamanan Sosial. Dilakukan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang masuk kategori miskin dan hampir miskin yang terdampak pandemi Covid-19, berupa pemberian sembako dan/atau kebutuhan dasar lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Himbuan kepada masyarakat :
- Agar bercuci tangan setelah beraktifitas, menjaga kebersihan.
- Kalau keluar baik itu berkendaraan atau tidak, dianjurkan memakai masker.
- Apabila ada keluhan, agar berkata jujur disampaikan kepada tim medis, supaya tim medis dapat mengidentifikasi penyakit yang diderita dengan benar.
(Abas/Humas Sumedang)