Uncategorized

Wow, Deklarasi Petahana Bupati Sumedang, Tenaga Honorer Digiring 

SUMEDANG, eljabar.com – Jelang deklarasi dan pendaftaran petahana Bupati Sumedang, Eka Setiawan, warga Sumedang digegerkan dengan banyak beredarnya pesan WhatsApp yang ditujukan terhadap tenaga honorer se- Kab.Sumedang.

Menurut informasi yang terhimpun eljabar.com, dari salah satu tenaga honorer ( untuk keamanan narasumber, kami tidak menerbitkan nama honorer tersebut _red), isi pesan WhatsApp tersebut merupakan ajakan yang bersifat wajib bagi tenaga honorer untuk menghadiri deklarasi dan menghantar proses pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Sumedang yang diusung oleh PKS dan Gerindra,  Eka Setiawan dan M. Agung Anugrah ke sekretariat KPU Sumedang.

“ Iya memang benar semuanya honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) mendapatkan pesan tersebut dan bukan hanya saya saja yang mendapatkan pesan tersebut, tapi hampir semua honorer yang tergabung dalam FKTH. “Ya intruksinya sih hanya mengantarkan saja, bukan intruksi untuk memilihnya. Ya ikut sajalah itung itung piknik,” Bebernya kepada sejumlah wartawan sambil memperlihatkan isi WhatsApp tersebut. Selasa (09/01/2018)

Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH), Nanang Supriatna mengatakan bahwa pesam WhatsApp tersebut tidak bersifat wajib dan hanya partisipasi saja dari honorer. “Itu dikembalikan lagi kepada pribadi masing masing honorer , apakah mau ikut atau tidak, sedangkan mengenai absen yang berlaku saat mengantarkan Eka setiawan, itu hanya untuk memastikan apakah honorer tersebut ikut atau tidak. “Kalau untuk absen itu hanya memastikan saja, jangan sampai izin ke sekolahnya tapi berangkat tidak, namun penjelasan tersebut berbeda dengan hasil penelusuran kami di lapangan, pesan yang ditujukan ke tenaga honorer tersebut berisi ajakan untuk semua honorer agar menghantarkan Eka Setiawan yang kini menjabat sebagat  Bupati Sumedang mendaftar ke KPU dan diisi pesan WhatsApp tersebut juga disebutkan bahwa absensi berlaku untuk semua honorer yang ikut dan juga bersifat wajib.

Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Panwascam Tanjungsari dengan adanya penggiringan tenaga honorer untuk mengikuti deklarasi Bupati Sumedang , Eka Setiawan yang akan mencalonkan kembali di Pilkada 2018.

” Langkah awal Kita masih tahap pengumpulan alat bukti baik di deklarasi dan nanti di KPU saat pendaftaran, dan harus ada saksi juga” Terangnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Panwaslu Kabupaten Sumedang, Selasa (09/01/2018).

Ade menjelaskan, dengan adanya informasi tersebut dan kalau memang terbukti seperti itu masuk dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masip (TSM), Ini sifatnya temuan dan dugaan kami bukan hanya di Tanjungsari saja, tapi bisa terjadi di seluruh Kabupaten Sumedang, dan mengenai pelanggaran, menurut dia, itu kembali lagi terhadap individunya masing masing, “Jadi kalau pihak sekolah mengijinkan honorer untuk ikut hadir di deklarasi itu pihak yang memberikan ijin bisa kena sangsi. Apalagi kalau jelas itu dari sekolah.” Tegasnya

” Ditambahkan Ade, pihaknnya mengatakan bila semua ini terbukti, Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 374 dan Pasal 375 No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian Pasal 18, 68, 133 A, 166 UU No 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah perubahan kedua UU No 1 tahun 2015  tentang pemilihan kepala daerah menjadi Undang Undang dan nantinya akan kita rekomendasikan ke Komisi ASN apabila terjadi pelanggaran tersebut,” Kata dia (*)

Show More
Back to top button