Pendidikan

Wow, Tukin PNS Disdik Kab. Bandung Naik 100 Persen?

Foto: Ilustrasi (ist)

KAB. BANDUNG, eljabar.com,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), staf, mantan kasubag TU dan koordinator wilayah kecamatan (koordik) bidang TK, SD dan SMP Kab. Bandung tengah sumringah. Pasalnya, tersiar kabar menggembirakan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) berbasis kinerja akan naik 100%.

Mantan Kepala Subagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kecamatan yang meminta tidak disebutkan namanya, Senin (25/2/2019) menjelaskan, dengan adanya tunjangan berbasis kinerja ini, diharapkan kinerja PNS meningkat sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, sebagai pelayan masyarakat bidang pendidikan.

“Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin 100 persen. Misalnya staf Dinas Korwil Kecamatan Bidang Tk, SD dan SMP menjadi sebesar Rp3 juta. Sedangan untuk mantan Kasubag TU, yakni Rp5,7juta, dan untuk korwil konon jadi Rp8,5 juta per bulan,” sebutnya.

Dikatakan, kenaikan itu sesuai penilaian kinerjanya bagus, yakni 30 persen kehadiran untuk 1 bulan.

“Apakah dia sering mangkir kerja atau tidak, itu dinilai. Lalu 50 persen kinerja salah satunya meliputi bagaimana kinerja dia, apakah sesuai tupoksi atau tidak. Dan yang 20 persen dilihat dari penilaian sikap, diantaranya aspek pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan,” tuturnya.
Menurut dia, hal ini penting dilaksanakan sesuai tupoksi agar supaya mendapatkan tukin sesuai harapan dan bermanfaat.

Dari tiga kreteria tersebut, kata dia, apakah kinerja PNS sesuai atau tidak, nanti ada penilaian. Dan jika tidak memenuhi aturan pendapatan tukin akan berkurang.

Sedangkan sumber lain, yang juga merupakan pengamat pendidikan di Kab. Bandung, As berharap oknum PNS atau ASN yang datang lambat-pulang cepat harus merubah sifat.

“Berubah sikap dan sifat dimaksud yaitu bekerja sesuai tupoksi PNS, melayani masyarakat dan sesuai harapan pemerintah. Sebab, uang untuk menggaji dan tukin PNS berasal dari masyarakat,” pungkasnya.

A56

Show More
Back to top button