YCBN Pojok Gunung Kekenceng, Minta Polda Jabar Tindaklanjuti Dugaan Perusakan Lingkungan

KAB. SUKABUMI, elJabar.com – Persoalan ekploitasi lahan di kawasan Gunung Kekenceng Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat kepermukaan.
Hal tersebut sehubungan dengan adanya kegiatan eksploitasi pertambangan lanjutan di blok Gunung Kekenceng yang telah berlangsung kurang lebih 7 hari.
Padahal menurut Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar, kasus serta legal prosedurnya sedang dipersengketakan. Yaitu berupa : IUP-OP, WIUP, AMDAL, Ijin Lingkungan, H.O, Status Tanah dan kelengkapan dokumen lainnya.
Dan perkara ini sedang ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Polresta Sukabumi, Polda Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, serta proses penanganan perkaranya masih berlanjut.
“Kami menyatakan keberatan terkait adanya kegiatan eksploitasi lanjutan di blok Gunung Kekenceng oleh PT Muara Bara Indonesia. Mohon kepada Kapolresta Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat agar menindak lanjut dugaan tindak pidana perusakan lingkungan dan cagar budaya di Gunung Kekenceng yang dilakukan oleh PT MBI,” ujar Tedi Ginanjar, kepada elJabar.com, Rabu (13/07/2022).
Keberatan tersebut, juga disampaikan Tedi Ginanjar kepada Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat melalui surat.
Dijelaskan Tedi Ginanjar, alasan keberatan tersebut diantaranya, bahwa diwilayah Blok Gunung Kekenceng Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi yang ditambang oleh PT Muara Bara Indonesia adalah merupakan tanah negara yang saat ini dikuasai Desa Tegalpanjang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas No.520/08/III Tahun 2013 tanggal 27 Februari 2013. Dan didalamnya terdapat tanaman Pramuka Saka Wana Bakti seluas kurang lebih 7 Ha.
Selain itu, juga ada aset negara berupa Tinggalan Arkeologi dan Sejarah/Objek Diduga Cagar Budaya yang sedang dalam tahap penelitian dan pengkajian, juga telah didaftarkan dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya.
Hal ini menurut Tedi, tentunya dilindungi oleh Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal 31 ayat 5. Serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 Tentang Pelestarian Cagar Budaya juncto Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Bahwa selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Itu Undang-Undang yang bicara,” tandasnya.
Kemudian lebih lanjut Tedi juga menejalskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria pasal 6 “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” dan pasal 14 ayat 1, 2 dan 3, pada intinya menyatakan bahwa peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya terdapat fungsi sosial atas tanah.
Antara lain, untuk kepentingan Negara dan untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan serta untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan.
Juga berdasarkan amanat Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Paragraf 6 Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup pasal 92 ayat (1), (2) dan (3).
“Upaya kami selaku relawan dalam melestarikan lingkungan dan mempertahankan aset negara yang berada di tanah negara Gunung kekenceng berupa Tinggalan Arkeologi/Objek Diduga Cagar Budaya yang sedang dalam proses penelitian dan pengkajian, seharusnya emndapatkan dukungan dan apresiasi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang diamantkan oelh Undang-Undang,” jelasnya.
Dimana penelitian dan pengkajian tersebut dilakukan oleh Balai Arkeologi Jawa Barat, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Bintal Kodam III Siliwangi, Dinas Sejarah TNI-AD serta para sejarawan serta telah didaftarkan dalam Register Nasional Cagar Budaya Kemendikbudristek RI.
Selain itu, objek yang sedang disengketakan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Polresta Sukabumi, Polda Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menurut Tedi, proses penanganan perkaranya masih berlanjut dan sampai inkracht. Baik PTUN maupun upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai upaya Peninjauan Kembali, objek yang disengketakan tidak boleh ada kegiatan apapun sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga tindakan yang dilakukan oleh PT. Muara Bara Indonesia yang melanjutkan kembali Ekploitasi Pertambangan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu kami meminta agar kegiatan eksploitasi pertambangan oleh PT. Muara Bara Indonesia di Blok Gunung Kekenceng bisa dihentikan sampai ada putusan pngadilan secara inkracht,” pungkasnya. (muis)