Uncategorized

Baik, saya bantu sempurnakan menjadi berita jurnalistik yang lebih profesional, lengkap, tajam, dan mengalir. Saya pertahankan seluruh substansi informasi, kronologi, serta pernyataan narasumber dengan tetap menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Judul SEO:

Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar Kades Sontang, Isu Penanganan Kasus Dibawa ke Mabes Polri Mencuat

PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana perbaikan jalan senilai Rp1,2 miliar yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada munculnya informasi mengenai dugaan upaya membawa penanganan perkara tersebut ke tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), meskipun kasusnya telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah benar terdapat komunikasi atau upaya tertentu untuk mengalihkan penanganan kasus dari Polda Riau ke Mabes Polri.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Namun, Johnny belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut. Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta klarifikasi kepada jajaran Polda Riau.

“Silakan diklarifikasi untuk detilnya kepada Kabid Humas Polda Riau,” tulis Johnny singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut belum menjawab apakah benar terdapat upaya membawa atau mengoordinasikan penanganan perkara Kades Sontang ke Mabes Polri.

Dugaan Kedekatan dengan Petinggi Mabes Polri

Informasi mengenai dugaan upaya membawa perkara ke Mabes Polri sebelumnya disampaikan sumber Riausatu.com yang mengaku mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Menurut sumber itu, Zulfahrianto dan atau melalui kuasa hukumnya disebut memiliki kedekatan dengan salah seorang petinggi di lingkungan Mabes Polri.

“Kades Sontang Zulfahrianto dan atau melalui kuasa hukumnya disebut ada kedekatan dengan salah seorang petinggi Mabes Polri. Mereka mencoba membawa kasus ini ke Mabes Polri,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menyayangkan apabila benar terdapat pihak tertentu yang berupaya mencampuri penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

“Kita sesalkan cawe-cawe oknum di Mabes Polri terhadap kasus receh ini. Apa tidak percaya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau? Apalagi kasus ini sudah gelar perkara dan sudah tahap penyidikan,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan kedekatan dengan petinggi Mabes Polri maupun upaya membawa perkara tersebut ke tingkat pusat belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

AMATIR Mengaku Mendengar Isu Intervensi

Ketua LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), N Pasaribu, SH, mengaku pernah mendengar informasi mengenai dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

Kendati demikian, Pasaribu menyatakan tetap percaya bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen.

“Saya sih ada mendengar soal itu, tapi kami yakin teman-teman penyidik Ditreskrimsus Polda Riau profesional dan independen, tidak bisa diintervensi. Apalagi ini kasus kecil bagi Mabes Polri,” katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan penyidik sedang dan atau akan meminta keterangan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Langkah pemeriksaan ahli pidana merupakan bagian dari proses pendalaman guna memastikan unsur-unsur dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Zulfahrianto Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Zulfahrianto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan dalih untuk membiayai perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Meski menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, status Zulfahrianto hingga saat itu masih sebagai saksi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan tersebut sekaligus memastikan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan.

“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui gelar perkara khusus pada 22 September 2026 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Zulfahrianto juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 Oktober 2026. Ketidakhadirannya saat itu disampaikan melalui pemberitahuan dari kuasa hukumnya.

AMATIR Desak Kades dan Camat Segera Ditetapkan Tersangka

Di tengah berjalannya proses penyidikan, AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Zulfahrianto dan Camat Bonai Darussalam berinisial ES sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Ketua AMATIR, N Pasaribu, menilai proses hukum yang telah berjalan lebih dari tiga bulan perlu segera memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Sudah tiga bulan lebih status sidik kasus ini berjalan. Karena itu, kita mendesak pihak Polda Riau menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pasaribu juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh mekanisme pengumpulan dana dari perusahaan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang terkumpul.

Menurutnya, keterbukaan mengenai alur pengumpulan dan penggunaan dana menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara tersebut.

Meski demikian, desakan AMATIR merupakan sikap lembaga tersebut. Penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Zulfahrianto Bantah Ada Pemaksaan terhadap Perusahaan

Sementara itu, Zulfahrianto membantah tudingan melakukan pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan.

Ia menyatakan bahwa dana yang diberikan perusahaan merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah tingkat kecamatan, bukan karena adanya pemaksaan atau tekanan dari pihak tertentu.

Menurut Zulfahrianto, pengumpulan dana tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat banjir pada awal 2024.

Ia juga mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk membantu perbaikan jalan tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana, Zulfahrianto mengaku memiliki kuitansi dan dokumen pembelian material yang dapat dijadikan bukti.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, bukti pengumpulan dana, serta aliran penggunaannya.

Publik Menunggu Kepastian Penanganan Perkara

Bergulirnya kasus dugaan pungli dana perbaikan jalan senilai Rp1,2 miliar ini menjadi perhatian karena menyangkut pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan alasan kepentingan pembangunan infrastruktur desa.

Kini, publik menunggu langkah konkret penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam menuntaskan perkara tersebut, termasuk mengungkap mekanisme pengumpulan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Selain itu, munculnya informasi mengenai dugaan upaya membawa perkara ke Mabes Polri juga perlu mendapatkan penjelasan terbuka. Hal ini penting agar tidak berkembang persepsi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi atau perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

Transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari Kabid Humas Polda Riau, Kortas Tipikor Polri, kuasa hukum Zulfahrianto, serta pihak-pihak terkait lainnya. (**)

Show More
Back to top button