Month: February 2021

  • PKL Tegallega Bakal di Tata Pemkot Bandung

    PKL Tegallega Bakal di Tata Pemkot Bandung

    BANDUNG. eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tegallega. Hal ini terkait dengan upaya menghindari kerumunan di masa pandemi Covid-19.

    Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mengawasi dan menindak para PKL sesuai aturan.

    “Coba nanti dikaji lagi sama temen-temen dari OPD terkait regulasinya seperti apa nanti di Tegalega. Perkuat dengan aturan Perwal, Perda dan Instruksi Mendagri terkait fasilitas umum yang menimbulkan potensi kerumanan harus ditutup,” pinta Yana.

    Yana mengungkapkan itu saat memimpin rapat koordinasi pembahasan penanganan PKL sekitar Tegalega Bandung, bersama OPD terkait seperti DPKP3, Satpol PP, Dishub, Dinas KUKM, Kewilayahan, dan Distaru di Balaikota, Jumat 26 Februari 2021.

    Yana yang juga Ketua Satgasus PKL Kota Bandung berharap, penataan bisa lebih fokus dan bisa mengakomidir berbagai kepentingan.

    Menurutnya, terdapat dua titik PKL di kawasan Tegalega yang akan ditata. Keduanya yaitu Jalan Otista dan Jalan Moh Toha.

    “Kalau tidak ditangani secara menyeluruh khawatir para PKL ini akan sampai menutupi Jalan Otista,” ujarnya.

    Di tempat sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep S. Gufron mengatakan, penataan PKL memerlukan komitmen kuat dari OPD terkait. Tak hanya itu, perlu konsistensi dalam hal pengawasan terhadap para PKL.

    “Minimal ada optimalisasi dalam monitoring. Harus membangun komitmen yang kuat dan bekolaborasi dengan kewilayahan serta OPD terkait. Sehingga ada kesinambungan,” ucap Asep.

    Sementara itu, Camat Regol, Iwan Sumaryana mengaku telah berkoordinasi dengan koordinator PKL. Telah ada kesepakatan untuk mengurangi jumlah PKL di kawasan Tegallega.

    “Terkait dengan pengurangan jumlah PKL, kami juga sudah berbicara dengan koordinator PKL. Kalau bisa 1 keluarga 1 lapak. Jangan sampai ada beberapa lapak padahal masih 1 keluarga,” ungkapnya.

    “Mereka menyanggupi dan akan bersama-sama memberikan informasi ke keluarganya,” tuturnya. ***

  • Skor Tertinggi, Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Indeks Kota Toleran dari Setara Institute

    Skor Tertinggi, Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Indeks Kota Toleran dari Setara Institute

    SUKABUMI, eljabar.com — Kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meraih penghargaan indeks Kota Toleran tahun 2020 dari Setara Institute. Penghargaan tersebut tersebut diberikan dalam acara yang digelar di Hotel Ashley Jakarta, Kamis (25/2/2021) lalu.

    Seperti yang dikutip di web resmi Pemkot Sukabumi, dalam penilaian Setara Institute terdapat 10 Kota di Indonesia dengan skor toleransi tertinggi dan Kota Sukabumi mendapatkan skor tertinggi yakni 5,546. Penilaian tersebut dilakukan di 94 Kota dan Kabupaten se – Indonesia dan fokus penilaian didasarkan pada keberagaman di setiap daerah.

    Setara Institute dalam penilaiannya menerapkan empat variabel dengan delapan indikator. Diantaranya  variabel demografi agama yang mencakup heterogenitas keagamaan dan inklusi sosial keagamaan, serta variabel regulasi yang mencakup pada RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya.

    Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, mengatakan, bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerjasama seluruh elemen yang telah menjadikan Kota Sukabumi yang harmonis dengan tidak membedakan suku, bahasa, budaya dan agama.

    “Prestasi tersebut menunjukkan Kota Sukabumi berkomitmen mewujudkan visi Kota Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera (Renyah),”ujar Fahmi, Sabtu (27/2/2021).

    Fahmi juga menginginkan, pemerintahannya menguatkan dan mewujudkan harmoni dalam konteks kerukunan umat beragama.

    “Kita menginginkan, adanya keharmonian, dalam kontek kerukunan umat beragama,” pungkasnya. (Anne)

  • Lebih Praktis, Bayar Pajak Kendaraan Otomatis dengan bjb T-Samsat

    Lebih Praktis, Bayar Pajak Kendaraan Otomatis dengan bjb T-Samsat

    BANDUNG, – Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dengan fasilitas bjb T-Samsat. Wajib pajak tak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Samsat dan mengantre untuk mendapat giliran pembayaran pajak tahunan kendaraan.

    bjb T-Samsat merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKB tahunan yang dimiliki bank bjb. Dengan menggunakan T-Samsat, wajib pajak tak perlu lagi mengantre lantaran pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat.

    Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa lantaran sistem T-Samsat akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran pajak tiba.

    Pembayaran pajak melalui T-Samsat ini dapat dinikmati oleh para nasabah bank bjb. Bagi wajib pajak yang belum menjadi nasabah, harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan di bank bjb.

    Pendaftaran bjb T-Samsat dapat dilakukan secara langsung atau online melalui aplikasi bjb DIGI yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

    Untuk pendaftaran langsung, nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam. Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat.

    Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan.

    Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi. Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi. Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses.

    Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan T-Samsat, yaitu nasabah tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya. Jika ada tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.

    Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk  pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan. Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala. Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp3,6 juta.

    Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.

    Setelah pembayaran rampung, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk melegalisir STNK di kantor bank bjb terdekat. para wajib pajak dapat mendapatkan lembar STNK dengan diprint secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

    Fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah harus melakukan di Kantor Samsat. Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan. Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun. ***

  • Sinergitas Pemkot dan DPRD, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Rampungkan 9 Perda

    Sinergitas Pemkot dan DPRD, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Rampungkan 9 Perda

    SUKABUMI, eljabar.com — Sepanjang tahun 2020, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah merampungkan sembilan peraturan daerah (Perda). Rampungnya ke sembilan perda tersebut, tentunya tidak lepas dari sinergitas antara Pemkot Sukabumi dengan DPRD setempat. Termasuk para instansi lainya.

    “Sembilan perda tersebut telah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari, Jumat (26/02/2021).

    Ke sembilan Perda tersebut yaitu ,Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019, Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keperotokolan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Semua Perda ini telah kami sosialisasikan sejak triwulan I tahun 2020 hingga saat ini, juga dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Sukabumi,” pungkas Lulu. (Anne)

  • Perbaikan Jembatan Kedunglarangan Akan Rampung Dalam 14 Hari

    Perbaikan Jembatan Kedunglarangan Akan Rampung Dalam 14 Hari

    Pasuruan, eljabar.com – Jembatan Kedunglarangan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang ambles mulai diperbaiki. Amblesnya jembatan rangka baja yang terletak di KM. SBY 46+080 disebabkan beberapa bagian struktur lantai jembatan mengalami kerusakan, seperti beton retak, pelat bondek sobek, besi stringer patah dan ujung pertemuan cross dan buhul stringer.

    Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jatim dan PPK 3.5 Gempol-Pasuruan-Probolinggo memprioritaskan perbaikan jembatan yang dibangun 1989 silam.

    “Yang jelas lantai jembatan secara keseluruhan harus diganti dan sudah menjadi prioritas” kata Jeladi melalui pesan singkat, Kamis (25/02/2021).

     

    IMG 20210227 WA0054
    Lantai (slab) kendaraan jembatan Kedunglarangan di KM. SBY 46+080 yang ambles.

    Jeladi mengaku untuk memperbaiki kerusakan tersebut membutuhkan waktu 14 hari. Untuk itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Satlantas Polres Pasuruan agar dilakukan penutupan sementara jembatan sisi selatan sehingga arus lalulintas dari arah Banyuwangi menuju Surabaya dialihkan ke sisi utara secara contraflow.

    “Penutupan sementara jalur ini diperlukan supaya penanganannya maksimal,” kata Jeladi.

    Untuk menambah ketahanan, Jeladi akan menambahkan dua pelat pada lapisan jembatan. Hal itu dilakukan mengingat tingkat kerusakan yang terjadi sudah parah.

    Sejumlah pekerja diterjunkan untuk embongkar lapisan aspal yang ambles. Terlihat, Jeladi yang baru ditempatkan di ruas Gempol-Pasuruan-Probolinggo per 28 Januari 2021 lalu, memimpin langsung proses perbaikan di lapangan.

    Diberitakan sebelumnya, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda M. Yusuf mengungkapkan, lapisan perkerasan jalan di jembatan tersebut sudah sering ditambal. Namun, karena sering dilintasi truk bermuatan berat akhirnya ambles.

    Sementara, pemantauan eljabar.com di titik ambles jembatan sepanjang 60 meter tersebut terlihat lubang berdiameter kurang lebih 1 meter, menembus sebagian superstructure jembatan. (*wn/red)

  • Cara Mendaftar dan Alur Vaksinasi untuk Lansia

    Cara Mendaftar dan Alur Vaksinasi untuk Lansia

    BANDUNG. eljabar.com — Vaksinasi tahap II untuk lansia telah dimulai. Sama seperti tahap sebelumnya, sistem vaksinasi untuk lansia dilakukan dengan sistem bottom up.

    “Artinya para lansia mendaftarkan diri melalui link yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani di sela-sela kegiatan vaksinasi tahap II untuk lansia di Rumah Sakit Al-Islam Kota Bandung, pada Jumat (26/02/2021).

    Rosye menyebutkan, bagi lansia di Kota Bandung dapat mendaftarkan diri melalui link Bandung.kemkes.go.id. Data yang harus dilengkapi diantaranya nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, memilih fasilitas kesehatan untuk tempat vaksinasi, umur, tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi.

    Data para pendaftar akan tercatat di Kemeterian Kesehatan. Kemudian Kemenkes akan memberikan datanya kepada dinas kesehatan di setiap kota/kabupaten. Baru setelah itu data diolah kembali dan disampaikan kepada fasilitas kesehatan.

    “Untuk peserta yang masuk tahap dua tetapi belum terdaftar, masih bisa melakukan pendaftaran. Kita ikuti sesuai dengan ketersediannya vaksin,” jelas Rosye.

    Lansia yang berumur 60 tahun dan diatas 60 tahun dapat mendaftarkan diri untuk vaksinasi. Walaupun begitu, Rosye mengatakan, tidak semua lansia dapat divaksin. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya terhindar dari lima tanda kerapuhan.

    “Untuk yang sudah terdaftar nantinya akan dipanggil oleh fasilitas kesehatan, dikonfirmasi sebelumnya melalui telepon, untuk dipastikan benar-benar sehat,” imbuhnya.

    Selaras dengan itu, Direktur Rumah Sakit Al-Islam, Muhammad Iqbal mengatakan, setelah mendapatkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, para lansia akan dihubungi untuk diberikan jadwal pelaksanaan vaksinasi. Dilakukan pula screening kesehatan.

    “Tahapannya lansia yang sudah dihubungi oleh faskes datang ke faskes, kemudian mereka melakukan screening. Walaupun sebetulnya malam (satu hari sebelumnya) kita hubungi juga dilakukan screening singkat untuk memastikan kondisinya baik-baik saja, sedang ada keluhan atau tidak, sehingga bisa dilanjutkan pada hari ini,” jelas Iqbal.

    Setelah dipastikan dalam kondisi yang sehat, maka lansia akan datang ke fasilitas kesehatan dan melakukan daftar ulang. Kemudian, kepada lansia akan dilakukan pemeriksaan ulang secara fisik. Setelah lolos pemeriksaan tersebut, baru diberi vaksin.

    Setelah vaksinasi, lansia harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk observasi. Jika tidak ada keluhan, lansia akan diberikan kartu vaksin dan dalam 28 hari akan kembali mendapatkan jadwal vaksinasi.

    “Jadi yang hari ini datang kita pastikan betul-betul dalam kondisi yang baik” tegas Iqbal.

    Selain Rumah Sakit Al-Islam, hingga kini terdapat 185 pos vaksinasi yang ada di Kota Bandung. Rencananya vaksinasi tahap II akan dilaksanakan hingga minggu kedua Juni 2021. ***

  • Fauzi-Eva Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

    Fauzi-Eva Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

    SUMENEP, eljabar.com – Ahmad Fauzi dan Dewi Khalifah (Fauzi-Eva), akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat 26 Februari 2021.
    Fauzi-Eva dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.35-368 tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-312 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur.

    “Menetapkan Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa Timur…1. Mengesahkan pengangkatan… 4. Saudara Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep,” bunyi petikan SK yang ditandatangani Mendagri RI itu.

    Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi, mengungkapkan, bahwa dirinya dengan wakilnya itu akan langsung mulai bekerja keras untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep.

    “Kami akan langsung tancap gas untuk bekerja demi kepentingan warga Sumenep,” kata Fauzi.
    Pihaknya mengatakan, langkah awal sebagai Bupati Sumenep, Fauzi akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai upaya singkronisasi visi dan misinya bersama Dewi Khalifah.

    “Sekarang singkronisasi dulu, setelah itu baru direalisasikan di 2022. Karena untuk tahun ini kami masih melanjutkan sisa kegiatan pada pemerintahan sebelumnya,” jelasnya.

    Ketua DPC PDIP Sumenep itu berharap setiap program yang akan dilakukan bisa berkesinambungan antar OPD. Ia bertekad akan memperkuat sinergitas antar OPD yang ada.

    “Kami ke depan lebih mengedepankan teamwork (kerja bersama). Sehingga keberadaan masing-masing instansi saling melengkapi dan menguatkan. Jadi, penataan birokrasi dulu,” ungkapnya.

    IMG 20210226 WA0103

    Pihaknya menegaskan, akan mengevaluasi program yang dibangun bersama Bupati Sumenep sebelumnya, Abuya Busyro Karim. Dia memaparkan akan melanjutkan semua yang positif, sedangkan bagi yang dinilai masih terdapat kekurangan akan dibangun dengan inovasi-inovasi baru.

    “Yang dilakukan selama lima tahun berjalan perlu dievaluasi, kalau perlu ditingkatkan, ya kita maksimalkan. Soal good and clean governance juga akan tetap memlnjadi perhatian, untuk menata birokrasi yang baik dan akuntabel,” tutupnya.

    Untuk diketahui, program prioritas Fauz-Eva selama empat tahun kedepan terdiri dari:
    (1) penguatan kompetensi, peningkatan kesejahteraan guru sekolah, guru ngaji, dan guru madrasah diniyah serta dukungan program beasiswa.
    (2) peningkatan kualitas standar pelayanan dan pembangunan kesehatan dasar.
    (3) mencetak wirausaha santri dari kalangan muda di era industri 4.0.
    (4) pengembangan ekonomi kawasan dan percepatan ekonomi berbasis desa tematik.
    (5) mewujudkan kawasan wisata Madura (visit Madura) dan pengembangan ekonomi kreatif.
    (6)tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional (smart city).
    (7) peningkatan penanganan masalah sosial dengan semangat gotong royong.
    (8) peningkatan infrastruktur dan moda transportasi kepulauan. (ury)

  • Diduga Menyimpang, Proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Diselidiki Polres Sumenep

    Diduga Menyimpang, Proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Diselidiki Polres Sumenep

    SUMENEP, eljabar.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat panggilan kepada PT Garam (Persero) Kalianget guna melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.

    Hal itu tertulis dalam Surat Polres Sumenep, Nomor : B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021.

    Dalam surat tersebut Polres Sumenep, meminta dua hal kepada perusahaan PT Garam Sumenep. Pertama, permintaan foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam Persero Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.

    Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam Persero Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.

    Kendati demikian, dalam surat tersebut dijelaskan dua hal di atas tidak dipenuhi oleh PT Garam Persero Kalianget dengan dalih foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Sedangkan Budi Sasongko pimpinan PT Garam Persero Kalianget tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.

    “Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki. Jumat (26/02/2021).

    Pihaknya menjelaskan jika terkait kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum, dan ditaksir prosesnya masih lama.

    “Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” tambahnya.

    Terpisah, Humas PT Garam Persero Kalianget, Miftahol Arifin membenarkan soal permintaan pihak penyidik kepolisian. Hanya saja, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih jauh perihal kasus tersebut.

    “Iya memang sudah dipanggil yang hadir karyawan kayaknya. Tapi, mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan informasi lebih,” katanya, saat dikonfirmasi via telepon.

    Diketahui, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK) pada bulan Oktober 2020 lalu.

    “Itu sudah kami laporkan. Karena ada dugaan potensi kerugian negara,” kata Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin.

    “Yang jelas akan tetap kami kawal sampai tuntas. Soalnya banyak keanehan yang kami temui saat investigasi ke lapangan. Makanya kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” tutupnya.

    Untuk informasi, pada tahun 2019, PT Garam Persero melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp16.295.000.000.
    Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan melaui adendum kontrak. (ury)

  • Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Pejabat Pemkab Sumenep Belum Disanksi

    Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Pejabat Pemkab Sumenep Belum Disanksi

    SUMENEP, eljabar.com – Kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum kunjung usai.

    Bahkan ironisnya, kasus yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tersebut disinyalir juga menyeret seorang pejabat Pemkab Sumenep.

    Sebelumnya, KS (40), warga Kecamatan Bluto telah mengadukan peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi Polsek Bluto ke Polres Sumenep.

    Pelaporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Sumenep, pada hari Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 14:30 WIB, dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STPL/03/I/2021/YANDUAN

    Dalam laporan tersebut, diceritakan bahwa korban menyerahkan uang sebesar 15 juta kepada SD yang tercatat sebagai ASN Pemkab Sumenep dan memiliki jabatan strategis sebagai Kepala UPT Pertanian di Kecamatan Rubaru. Saat itu, SD berdalih untuk meloby kedua oknum anggota Polsek Bluto.

    “Kemudian SD masuk dalam ruangan Kapolsek Bluto,” tambah KS dalam surat laporan tersebut.
    Selang beberapa menit, SD, dan dua oknum polisi tersebut, keluar dari ruangan Kapolsek Bluto.

    Kemudian SD pamit pulang sedangkan dua oknum polisi tersebut melanjutkan pemeriksaan terhadap KS hingga pukul 21.00 WIB, soal pembelian Bahan Bakar Solar sebanyak 28 drigen oleh KS, di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cangkerman di Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.

    Menanggapi hal itu, SD, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media. Namun SD mengaku sudah diperiksa Propam Polres Sumenep.

    “Saya no coment aja, karena saya sudah di BAP oleh Kasi Propam Polres Dumenep,” kata SD saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya beberapa waktu lalu.

    Disoal terkait tindakan SD selaku abdi negara, apakah dibenarkan oleh aturan, pihak berdalih sambungan teleponnya putus-putus dan juga enggan memberikan komentar.

    “Mohon mas saya no coment, ke Kasi Propam saja,” jawab SD singkat.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin ASN, bahwa kewenangan untuk menindak pelanggaran disiplin ASN ada di tangan Bupati.

    Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan, Yatik, akan disesuikan dengan hasil pertimbangan hukum.

    “Kalau sudah inkracht baru kita proses sanksinya,” kata Titik.

    Titik menjelaskan, kasus itu sudah ditangani penegak hukum dan Inspektorat hanya tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    Terpisah, penggiat non goverment organisation, Lukas Jebaru, menilai sanksi atas pelanggaran disiplin ASN tidak perlu menunggu putusan hukum yang sudah inkracht.

    “Sanksi kepegawaian semestinya bisa dijatuhkan karena sanksi yang bersifat pidana masih berproses. Minimal oknum tersebut dijatuhi sanksi administrasi, kan dalam laporan korban sudah ada faktanya kalau oknum itu aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Bluto,” kata Lukas.

    Jika sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sejak awal tidak ditegakkan, menurut Lukas hal itu justru akan menimbulkan spekulasi negatif masyarakat.

    “Jangan sesatkan pemahaman publik antara sanksi pidana dengan sanksi disiplin maupun sanksi pelanggaran etik dan perilaku ASN,” tegas Lukas. (ury)

  • Jum’at Berkah H. Erwin SE Bagikan Ratusan Paket Sembako Dan Telepon Pintar Untuk Anak Sekolah

    Jum’at Berkah H. Erwin SE Bagikan Ratusan Paket Sembako Dan Telepon Pintar Untuk Anak Sekolah

    BANDUNG. eljabar.com — Sedikitnya, 100 paket sembako dibawa oleh Anggota DPRD Kota Bandung H. Erwin SE, dari partai PKB, untuk warga yang membutuhkan. Kegiatan tersebut rutin dilakukan Erwin lewat Jum’at berbagi, (26/02/2021).

    “Kita jemput keberkahan di Hari Jumat. Tentu lewat berbagi sembako dan Handphone  kepada warga yang anak nya yang tidak punya Handphone untuk darling dari sekolah nya di bagikan ke warga yang betul-betul membutuhkan, ”ujarnya

    Pembagian sembako sendiri disebar daerah sekitar rumah nya Erwin, jalan waluku,  Kecamatan Kiara condong untuk menumbuh kan kepedulian dan tradisi berbagi keberkahan, pihaknya juga sendiri  ingin membantu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi saat ini.

    H. Erwin SE Jemput Keberkahan Di Hari Jumat
    H. Erwin SE Jemput Keberkahan Di Hari Jumat

    “Ya, semoga banyak memberikan manfaat bagi mereka dan keberkahan bagi saya. Kita harus tanamkan tradisi berbagi, ”paparnya.

    Kegiatan ini, akan terus di lakukan di lokasi yang berbeda-beda sesuai Dapil nya. Tentunya dengan tujuan penyaluran sembako bagi warga yang betul-betul membutuhkan. Sehingga, bantuan sembako yang disalurkan bisa meringankan beban mereka, “ujarnya.

    “Kita harus memberikan banyak manfaat bagi saudara kita, apalagi di Hari Jum’at yang berkah. Kegiatan ini akan terus  lakukan kedepannya. Agar banyak membantu warga, ”ungkapnya. ***