Berdiri di Tanah Kas Desa Laden, Masa Sewa Ruko BUMDes Semeru Diduga Melanggar Permendagri

PAMEKASAN, eljabar.com — Perjanjian sewa menyewa ruko yang dibuat oleh pengurus BUMDes Semangat Energi Baru (Semeru) Desa Laden pada tahun 2018 silam diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruko yang dibangun dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa dan menjadi kekayaan desa yang dipisahkan tersebut, telah disewakan oleh Pengurus BUMDes Semeru periode sebelumnya selama puluhan tahun langsung.
Praktik sewa menyewa itu diduga kuat tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Akibat masa sewa di luar batas waktu yang diizinkan oleh Permendagri tersebut, menurut informasi yang dihimpun eljabar.com telah mendorong Inspektorat Kabupaten Pamekasan turun tangan dan menggelar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Namun, untuk menggali informasi tersebut eljabar.com belum berhasil mengonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Saat akan ditemui di kantornya, Rabu (15/06/2022), menurut sejumlah staf, Kepala Inspektorat Pamekasan sedang menghadiri acara kedinasan di luar kantor.
Sementara itu, Notaris yang membuat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut, Khoirun Nisa, menerangkan bahwa pihaknya hanya membuat berdasarkan permintaan klien.
“Saya hanya membuat akta sesuai permintaan dari pelanggan (klien, red),” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jalan KH Amin Jakfar No. 54 Pamekasan.
Selanjutnya, ia menyarankan agar eljabar.com menanyakan duduk persoalan itu ke Pengurus BUMDes sebelumnya. “Selebihnya sampeyan tanyakan langsung pada pengurus BUMDes pada tahun itu (2018, red),” kata Khoirun Nisa.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Laden Alimuddin menyampaikan bahwa ia merasa keberatan atas masa sewa yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa tersebut.
Untuk itu, pihaknya melayangkan surat permintaan audit ke Inspektorat Kabupaten Pamekasan sehingga Kepala Desa selaku ex officio Pengawas BUMDes bersama-sama Pemdes Laden, mempunyai pijakan dan dasar yang kuat untuk menyelesaikan sengkarut tata kelola BUMDes Semeru periode lalu.
“Sistem kepengurusan BUMDes yang amburadul membuat saya selaku Kades Laden tidak optimal bekerja. Untuk itulah kami meminta Inspektorat melakukan audit dan hasilnya akan kita tindak lanjut sesuai peraturan perubdang-undangan yang berlaku,” tegas Alimuddin. (idrus-bersambung)