Penanganan Jembatan Pohbembem I Bergulir, Jalur Alternatif Disiapkan

BANYUWANGI, eljabar.com — Pekerjaan rehabilitasi Jembatan Pohbembem I segera dimulai. Penanganan jembatan di ruas Wonorekso-Rogojampi (link 044) tersebut akan dilaksanakan selama 13 hari kalender, 10-21 Desember 2025.
Kepala UPT PJJ Banyuwangi, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Tutut Putro Tri Wicaksono, menyampaikan bahwa selama proses penanganan Jembatan Pohbembem I akan dilakukan penutupan total lalu lintas.
“Penutupan total lalu lintas akan dilakukan selama proses penanganan Jembatan Pohbembem I, dari 10-21 Desember 2025,” ujar Tutut melalui keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Tutut menambahkan, penutupan total lalu lintas tersebut dibutuhkan karena kondisi jembatan yang sudah mengalami korosi.
“Jadi kurang memungkinkan untuk dilalui kendaraan berat atau tonase berlebih dan keterbatasan waktu jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Tutut.
Tutut menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi Jembatan Pohbembem I akan mengganti elemen struktur utama jembatan. Semula jembatan itu menggunakan girder komposit rangka baja dan akan diganti dengan box culvert.
“Yang mengerjakan UPT Pengelolaan Jalan Jembatan Banyuwangi,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kendaraan yang menuju Jember atau sebaliknya, untuk menggunakan jalur nasional. Terdapat tujuh titik penutupan atau pengalihan arus lalu lintas selama proses pengerjaan Jembatan Pohbembem I, yaitu:
1. Pertigaan Kabat, kendaraan besar ke arah Jember lewat Jalan Nasional.
2. Traffic light Rogojampi, kendaraan ke arah Jember lewat Jalan Nasional.
3. Pertigaan Bulog, kendaraan diarahkan lurus.
4. Perempatan Alas Malang (Patung Kebo), ditutup total.
5. Pertigaan Madjid Singojuru, kendaraan dari arah Genteng ke Banyuwangi dialihkan lurus.
6. Pertigaan Padang Bulan, kendaraan besar arah Banyuwangi dialihkan ke Gladak atau melalui Jalan Nasional.
7. Traffic light Genteng, setelah pasar kendaraan besar menuju Rogojampi atau Banyuwangi lewat lurus melalui Jalan Nasional.
Oleh karena itu, Tutut mengimbau agar pengguna jalan dan kendaraan besar menaati rambu-rambu pengarah dan keselamatan yang telah dipasang di radius tertentu serta mematuhi arahan petugas di lapangan. (*)







