Parlemen

Pansus 13 DPRD Bandung Lanjutkan Pembahasan Raperda Tertib Usaha

BANDUNG, eljabar.com — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung yang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, melanjutkan pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (03/02/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus 13 mendalami materi pembahasan terkait tertib usaha. Pansus menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan melarang kegiatan usaha, melainkan mengatur dampak yang ditimbulkan agar tidak merugikan masyarakat.

Frasa tertib dalam Raperda dimaksud merujuk pada pengaturan tempat dan operasional kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi warga, seperti kebisingan, parkir liar, pengaturan jam operasional, maupun pembuangan limbah sisa produksi.

Selain itu, Pansus 13 juga meminta agar kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung diperkuat, khususnya dalam menjalankan penindakan terhadap pelanggaran setelah peraturan daerah tersebut nantinya diberlakukan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., didampingi Wakil Ketua Pansus, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov. Turut hadir Anggota Pansus 13, yakni Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., serta H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Pembahasan lanjutan Raperda ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang seimbang antara kepentingan dunia usaha dan kenyamanan serta perlindungan masyarakat. *red

Show More
Back to top button