Parlemen

Wakil Ketua DPRD Jabar Beberkan Fokus Anggaran 2026, dari Bantuan Warga Terdampak Tambang hingga Antisipasi Bencana

BANDUNG, eljabar.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2026 telah mengalami tiga kali pergeseran anggaran. Hal tersebut disampaikannya dalam program Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bersama Jurnalis Hukum Bandung yang digelar di Hotel Horison Bandung pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pria yang akrab disapa Kang Iswara itu memaparkan secara rinci tiga fokus utama pergeseran anggaran tersebut. Ketiganya meliputi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak penutupan tambang, penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga, serta penguatan mitigasi bencana akibat perubahan iklim.


Bantuan untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor

Pergeseran anggaran pertama dialokasikan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Bogor yang kehilangan mata pencaharian akibat penghentian izin usaha pertambangan.

Menurut Kang Iswara, penutupan aktivitas tambang tersebut berdampak cukup luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Banyak pekerja tambang maupun warga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut akhirnya kehilangan pekerjaan.

“Pergeseran yang pertama untuk menutupi atau membantu masyarakat di Kabupaten Bogor akibat terdampak diberhentikannya izin usaha tambang. Banyak karyawan dan masyarakat yang tidak bisa bekerja. Ternyata di Kabupaten Bogor itu sangat banyak sekali,” ujarnya.

Bantuan tersebut diarahkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak sekaligus membantu mereka beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang berubah setelah kegiatan tambang dihentikan.

Pemprov Jabar Lunasi Tunggakan ke Rekanan Rp621 Miliar

Pergeseran kedua dalam APBD 2026 dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga atau rekanan yang sebelumnya mengalami penundaan pembayaran.

Kang Iswara menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, namun belum memiliki alokasi anggaran pembayaran pada saat itu. Nilai tunggakan yang harus diselesaikan mencapai Rp621 miliar.

“Ini untuk menutupi kegiatan yang belum teranggarkan sebelumnya, yaitu kegiatan-kegiatan yang kemarin tunda bayar yang nilainya sebesar Rp621 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit inspektorat terhadap sejumlah proyek pemerintah, khususnya di sektor infrastruktur. Proyek-proyek tersebut sebenarnya sudah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, tetapi pembayarannya tertunda karena keterbatasan anggaran.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil efisiensi tersebut kemudian dialokasikan khusus untuk melunasi tunggakan kepada pihak ketiga.

“Pemerintah melakukan efisiensi di setiap OPD terkait, kemudian hasil efisiensi itu disimpan dan digunakan untuk membayar kepada pihak ketiga. Alhamdulillah, di bulan Februari kemarin sudah dilakukan dan di bulan ini sudah selesai semua. Rp621 miliar sudah dibayar,” tegasnya.

Antisipasi Perubahan Iklim dan Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, pergeseran anggaran ketiga difokuskan pada langkah antisipasi terhadap dampak perubahan iklim (climate change), terutama terkait meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi.

Kang Iswara menilai kondisi cuaca saat ini semakin sulit diprediksi, dengan intensitas curah hujan yang cenderung berada di atas rata-rata. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan frekuensi bencana seperti banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Jawa Barat.

“Pergeseran ketiga terkait dengan antisipasi perubahan iklim, yaitu untuk mitigasi bencana hidrometeorologi. Cuaca sekarang tidak bisa diprediksi, curah hujan di atas rata-rata, dan kejadian banjir serta longsor akan lebih sering terjadi di tahun ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai kajian untuk memperkuat langkah mitigasi bencana di Jawa Barat sepanjang tahun 2026.


APBD Jabar Turun dari Rp37 Triliun ke Rp31 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Kang Iswara juga menjelaskan dinamika postur APBD Jawa Barat tahun 2026 yang mengalami penurunan dari Rp37 triliun menjadi Rp31 triliun.

Penurunan tersebut terjadi akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Nilai pengurangan transfer tersebut mencapai Rp2,458 triliun.

Meski menghadapi tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD sepakat untuk tetap optimistis dan tidak menurunkan target pendapatan daerah secara signifikan.

Optimisme tersebut didasarkan pada adanya piutang pemerintah pusat kepada Jawa Barat berupa kurang salur dana bagi hasil.

“Pemerintah pusat punya utang ke Jawa Barat, yaitu kurang salur dana bagi hasil di tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp1,6 triliun. Kita berharap pemerintah pusat di tahun ini bisa membayar. Makanya kita tidak menurunkan target pendapatan,” terangnya.

Respons Evaluasi dari Kemendagri

Kang Iswara mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sempat meminta agar target pendapatan daerah diturunkan. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD memutuskan untuk tetap mempertahankan target tersebut dengan sejumlah catatan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam tiga pernyataan sikap resmi, yaitu:

1. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kemendagri.
2. Jika target pendapatan tidak tercapai, maka akan dilakukan perubahan anggaran yang dipercepat dengan memprioritaskan program dan kegiatan inti.
3. Jika perubahan anggaran masih belum mencukupi, maka opsi pinjaman daerah akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir.

DPRD Klarifikasi Isu Pinjaman Daerah Rp2 Triliun

Menanggapi isu yang berkembang di media terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun, Kang Iswara memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan pemahaman yang tidak utuh.

Menurutnya, opsi pinjaman daerah hanya muncul sebagai bagian dari proses negosiasi ketika Kemendagri meminta penurunan target pendapatan.

“Itu adalah bagian dari negosiasi saat Kemendagri meminta kami menurunkan pendapatan. Dalam surat pernyataan bersama, kami menyebutkan pinjaman daerah sebagai opsi terakhir, bukan sebuah keputusan. Tidak ada kalimat ke mana dan besarannya, belum ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pinjaman daerah biasanya dilakukan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau melalui skema sindikasi perbankan.

Terkait wacana keterlibatan Bank BJB, Kang Iswara menyebut bahwa ruang gerak bank daerah tersebut terbatas oleh aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Menurutnya, dari total aset Bank BJB yang mencapai sekitar Rp130 triliun, batas maksimum penyaluran kredit hanya sekitar Rp13 triliun. Sebagian besar kapasitas tersebut telah digunakan untuk membantu BPR, BUMD, serta sejumlah bank di provinsi lain.

“Saat ini kapasitas BJB hanya tersisa sekitar Rp300 miliar,” pungkasnya. *red

 

Show More
Back to top button