Parlemen

DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus Edukasi, Rehabilitasi, dan Perlindungan Anak

BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Dalam proses penyusunannya, Pansus 14 telah melakukan serangkaian konsultasi dengan sejumlah lembaga nasional guna memperkuat substansi regulasi. Beberapa lembaga yang dikunjungi di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Nina Fitriani, S.Ip., M.IP., mengungkapkan bahwa raperda tersebut sejatinya telah diusulkan sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, pembahasannya kembali dilanjutkan pada periode saat ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya fenomena perilaku seksual berisiko di tengah lingkungan sosial.

“Kami melanjutkan pembahasan ini karena adanya permohonan dari masyarakat yang merasakan keresahan. Di sisi lain, juga muncul berbagai perilaku yang diduga dipicu oleh disorientasi seksual yang bahkan terlihat seperti dipromosikan,” ujar Nina.

Ia menjelaskan, arah pembahasan raperda ini lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan terhadap perilaku seksual berisiko. Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk menghadirkan mekanisme rehabilitasi bagi individu yang membutuhkan pendampingan secara tepat dan berkelanjutan.

Terkait dengan ketentuan sanksi bagi pelanggar, Nina menyebutkan bahwa hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal pansus. Namun demikian, pendekatan yang diutamakan tetap mengedepankan langkah preventif dibandingkan represif.

“Untuk sanksi masih terus dibahas. Pendekatan yang kami utamakan lebih bersifat preventif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nina menegaskan bahwa Pansus 14 terus melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kehati-hatian dalam proses pembahasan dinilai penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami terus melihat berbagai perkembangan agar menghasilkan perda terbaik yang dapat mencegah perilaku seksual berisiko, namun tetap berkeadilan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda,” tambahnya.

Ia berharap, ke depan raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat Kota Bandung, sekaligus menjadi instrumen pengendalian terhadap perilaku seksual berisiko yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak agar tidak terpengaruh oleh perilaku seksual yang menyimpang. Dalam konteks tersebut, peran orang tua dan tenaga pendidik dinilai sangat krusial dalam memberikan pengawasan serta edukasi sejak usia dini.

“Pemahaman tentang dampak perilaku menyimpang harus diberikan sejak dini agar generasi muda dapat terlindungi,” pungkas Nina. *rie

Show More
Back to top button