Raperda Kesejahteraan Sosial Bandung Segera Rampung, Fokus pada Profesionalisme dan Akuntabilitas LKS
BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini dipastikan akan hadir sebagai perda baru yang akan menggantikan aturan lama karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Deni Nursani, S.Pd.I menjelaskan bahwa pada awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui proses pembahasan yang cukup mendalam, sebagian besar substansi mengalami perubahan signifikan.
“Tim Pansus sepakat menjadikannya perda baru, bukan sekadar revisi. Karena lebih dari 50 persen materi berubah, maka perda lama akan dicabut,” ujarnya.
Menurut Deni, pembaruan regulasi ini tidak terlepas dari kebutuhan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar terjadi sinkronisasi antara regulasi di tingkat pusat dan daerah, sehingga implementasinya lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah penguatan peran serta pengaturan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Dalam ketentuan yang sedang disusun, setiap LKS diwajibkan untuk terdaftar secara resmi, memiliki badan hukum, serta mengantongi izin operasional sesuai kewenangan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, Pansus 12 juga mengintegrasikan standar nasional LKS ke dalam regulasi daerah. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta akuntabilitas lembaga-lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
“LKS harus terdaftar agar pengawasannya lebih mudah dan jelas, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dari sisi pengalaman dan kapasitasnya,” jelas Deni.
Tak hanya itu, raperda ini juga mengatur secara rinci mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam ketentuannya, penggalangan dana yang bersifat spontan di tingkat kewilayahan, seperti saat terjadi bencana atau musibah, tidak memerlukan izin khusus.
Namun demikian, apabila kegiatan penggalangan dana melibatkan figur publik, menjangkau lintas wilayah, atau dilakukan melalui platform digital dan media sosial, maka diwajibkan untuk memperoleh izin resmi serta melaporkannya kepada pemerintah pusat.
“Penggalangan dana yang skalanya besar dan melibatkan publik luas harus memiliki izin resmi agar transparansi dan akuntabilitasnya tetap terjaga,” tegasnya.
Raperda ini juga mengadopsi perubahan istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian terminologi ini sejalan dengan kebijakan nasional yang lebih menekankan pendekatan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Pansus 12 DPRD Kota Bandung juga telah melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah, termasuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Saat ini, raperda tersebut telah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial sebelum regulasi tersebut dapat ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.
Deni optimistis, setelah seluruh tahapan dilalui, perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
“Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. *rie







