Uncategorized

Kuasa Hukum SMAK Dago: Kapan Edward Soeryadjaya Bisa Dihadirkan untuk Diadili di PN Bandung?

Kuasa Hukum SMAK DagoBANDUNG, eljabar.com — Kuasa hukum Yayasan Badan Pembina SMK Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago Benny Wullur, sangat menyesalkan penangangan proses hukum para terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, salah satunya Edward Soeryadjaya, yang saat ini masih belum disidangkan.

Diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah berlangsung 17 kali persidangan atas perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago. Tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti disinyalir belum pernah mengikuti persidangan dengan alasan sakit. Akan tetapi menurut Benny dalam keterangannya, terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti tidak sakit, bahkan kini sedang menjadi tahanan di Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.

” Yang kami sayangkan adalah terdakwa Edward Soeryadjaya, yang 10 kali sidang tidak hadir dengan alasan sakit, nyatanya dia yang ditahan di kejaksaan agung terlihat segar bugar, nah berarti kan bisa diadili, kami juga mohon supaya Edward Soeryadjaya bisa diadili di pengadilan tinggi Bandung, karena setiap warga negara memiliki haq dan kewajiban yang sama didepan hukum,” ujar Benny Saat dijumpai awak media disebuah cafe Jl. Lombok Bandung,  Jumat, 15 Desember 2017.

Benny mengatakan. Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, termasuk tentunya terdakwa Edward soeryajaya. (Elly)

Show More
Back to top button