Terkait Covid-19, Kabupaten Sumedang Dalam Tingkat Waspada
SUMEDANG, eljabar.com — Perkembangan situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID 19 pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 di Kabupaten Sumedang, saat ini keadaannya masih perlu diwaspadai, dimana saat ini masih ada 1 orang yang teridentmkasi positif COVID 19. Yang bersangkutan terpapar COVID 19 di Bandung, dikonfirmasi ke Sumedang karena KTP dan domisilinya di Kecamatan Sumedang Selatan. Kondisi yang bersangkutan terlihat sehat dan tidak menunjukan gejala sakit, tetapi berdasarkan hasil test positif. Sekarang sudah diisolasi di RSUD Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya dapat kami Iaporkan perkembangan lengkapnya sebagai berikut : Positif COVID-19 : 1 orang . Pasien Dengan Pengawasan (PDP) : 2 orang . Orang Dalam Pemantauan (ODP) : 1917 orang a. ODP Beresiko yaitu orang yang datang dari wilayah yang terkonfirmasi covid 19 tapi tidak ada gejala sebanyak 1702 orang. b. ODP Bergejala yaitu orang yang datang dari wilayah terkonfirmasi covid 19 dan ada gejala sebanyak 215 orang.
Lonjakan ODP Beresiko terjadi karena teridentmkasi adanya warga di beberapa kecamatan (yang paling banyak Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cibugel, Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Ujungjaya, Kecamatan Tomo dan Kecamatan paseh), yang bermata pencaharian di Jakarta (luar kota) pulang kampung. Saat ini warga masyarakat dimaksud agar melakukan pemantauan secara mandiri dan membatasi interaksi sosial untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada keluhan diantaranya : demam, batuk, sakit tenggorokan agar menghubungi 119 atau kontak puskesmas terdekat.
GDP Bergejala ada penambahan baru sebanyak 12 orang dan selesai pemantauan 3 orang sehingga jumlah yang dipantau adalah 215 orang.
Hasil Rapid Test : a. Klaster Karawang (HIPMI) 21 orang hasilnya semua Negatif; b. Kontak Erat (yang kontak dengan pasien positif) sebanyak 17 orang hasilnya semua Negatif; c. PDP 2 orang hasilnya semua Negatif.
Semua yang telah di lakukan Rapid Test tetap dianjurkan untuk Isolasi di rumah dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian.
Selanjutnya kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Sumedang, agar mentaati serta melaksanakan seluruh imbauan dan anjuran dari pemerintah. (Abas/Hum)