Regional

100 Anggota Aliansi Buruh Beraudiensi dengan Bupati Sumedang

SUMEDANG, eljabar.com — Sebanyak 100 orang anggota Aliansi Buruh Kabupaten Sumedang berkumpul dan beraudiensi dengan Bupati Sumedang di Pendopo Setda Kabupaten Sumedang, Senin sore (09/11/2020).

Dalam perhemuan tersebut Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Asisten Pembangunan dr Hilman Taufik WS, Kadisnakertrans Asep Sudrajat dan Kasatpol PP Bambang Rianto.

Sementara aliansi buruh terdiri dari DPCK SPSI pimpinan Guruh Hudiyanto, PC FSP TSK SPSI pimpinan Mujiyanto, PPB KASBI pimpinan Slamet Priyanto, GOBSI pimpinan  Asep Budiman, PEPSI FSPPI pimpinan Dayat Hidayat, SPN pimpinan Amil Afipudin, dan KSPN pimpinan Koko Sanjaya.

Mereka datang dengan maksud menyampaikan beberapa tuntutan yakni penolakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, meminta Presiden RI segera terbitkan Perpu, meminta Bupati agar mengabaikan SE Menakertrans No. M/11/HK.04/X/2020, dan menetapkan UMK Kabupaten Sumedang Tahun 2021 naik sebesar 8,51% atau menjadi Rp. 3.406.247.

DPCK SPSI Pimpinan Guruh Hudiyanto mengatakan, rencana audiensi tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan organisasi buruh pada hari Senin Tanggal 02 November 2020 di Sekretariat PC SPSI Kabupaten Sumedang dalam rangka menyikapi rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021.

Dikatakan Guruh lebih lanjut, Surat Edaran Menakertrans No. M/11/HK.04/X/2020 menyatakan kepada Gubernur bahwa Tidak Ada kenaikan upah di Tahun 2020 dengan Situasi Pandemi Covid-19.

“Padahal di masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya agar perusahaan tetap bisa berjalan,” imbuhnya.

Selaras dengan Guruh, pimpinan PEPSI FSPPI Dayat Hidayat menyembutkan, kisaran angka UMK Kabupaten Sumedang, khususnya Wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung saat ini masih sebesar Rp. 3.139.275. Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan sebesar 8,51% dengan kisaran di angka Rp 3.406.347.

“Kenaikan UMK ditentukan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota yang selanjutnya direkomendasikan oleh bupati dan walikota kepada Gubernur yang akan ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui SK Gubernur,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati H Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Buruh Kabupaten Sumedang yang berlangsung secara baik, aman dan tertib.

“Ini merupakan karakteristik orang Sumedang yang tentunya mengedepankan kebersamaan. Aturan yang ada dan aspirasi tersampaikan dengan baik. Saya sangat mengapresiasi atas upaya buruh Sumedang untuk memperjuangkan hak-haknya selama ini,” ujarnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa pihaknya memahami tuntutan pada poin satu dan dua yaitu mengenai penolakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penerbitan Perpu oleh Presiden RI dimana kedua aspirasi tersebut sudah disampaikan kepada Presiden RI.

“Sedangkan untuk poin ke 3-4 yakni terkait Bupati agar mengabaikan SE Menakertrans No. M/11/HK.04/X/2020 dan menetapkan UMK Kabupaten Sumedang Tahun 2021 naik sebesae 8,51% atau menjadi Rp. 3.406.247 akan kami tindak lanjuti dengan merumuskan kebijakan terkait solusi untuk para buruh ke depan. Saya juga berharap adanya kajian bersama dari Disnakertrans dengan para buruh di Kabupaten Sumedang agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Abas)

Show More
Back to top button