PPKM Darurat, Yang Melanggar Prokes Akan di Beri Sanksi Adminitratif

Sumedang.eljabar.com — Kapolres Akbp Eko Prasetyo mulai selasa ( 6/7) setiang orang yang melakukan pelanggaran terhadap pemberlakukan Ppkm darurat mengenai protokol kesehatan akan di berikan sanksi administratif baik secara tindakan pisik berupa pus up maupun denda paling rendah Rp. 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 3 bulan.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang, serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kab. Sumedang.
Kapolres,di wilayah sumedang setiap harinya yang terkonfirmasi covid 19 sudah mencapai 243 orang ini sudah di katagorikan darurat dan yang tadinya sumedang dalam zona kuning sekarang sudah menjadi zona orange dan kalau tidak di lakukan tindakan tegas di khawatirkan sumedang akan menjadi zona merah dan kami himbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan yang mendesak agar tetaqp di rumah saja untuk meminimalisir penyebaran covid 19 di wilayah sumedang. tutur Kapolres.(abas)







