Hukum

Terima Paket Ganja, Pria Paruh Baya di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, eljabar.com – Nur Hidayat (44), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat menerima paket yang berisi Narkotika jenis ganja.

Pria tersebut ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021, sekira pukul 08.30 Wib, di lorong kecil rumah warga, Dusun Nyangkreng Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tersangka berupa, 1 kantong plastik klip sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 8,72 gram, 1 buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus narkotika jenis ganja, sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus ganja, sebuah plastic bertuliskan JNE EXPRESS sebagai bungkus ganja, dan 1 unit HP merk OPPO warna biru tua.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan pada tersangka bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja melalui Jasa Pengiriman menuju ke pulau Kangean, Sumenep.

Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut widiarti, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif ke Pulau Kangean, dan saat itu petugas mendapat informasi akurat bahwa paket sudah diterima oleh pemilik paket, tepatnya Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa.

“Pada saat petugas sampai ke daerah tersebut menjumpai seseorang mencurigakan dan petugas akan melakukan penangkapan akan tetapi orang tersebut melarikan diri,” ungkap Widiarti. Kamis (21/10/2021).

Saat itu, kata Widiarti, sempat terjadi kejar mengejar, antara petugas dan tersangka, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Bahkan sebelumnya tersangka sempat membuang paket yang diduga berisi ganja ke atap rumah warga setempat. Kemudian dengan cekatan petugas langsung mengambil paket tersebut.
Setelah dibuka, benar saja paket yang menggunakan jasa Ekspedisi JNE Express tersebut berisi narkotika jenis ganja, setelah ditunjukan oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik tersangaka.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ury)

Show More
Back to top button