PURWOREJO, eljabar.com — Perpanjangan IPL proyek strategis nasional Bendungan Bener hingga kini maaih mendapat penolakan. Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menganggap pembangunan bendungan tersebut tidak memberi manfaat apapun bagi lehidupan mereka.
Bukit Wadas yang akan ditambang untuk memenuhi kebutuhan material Bendungan Bener hanya akan merusak kehidupan warga desa setempat yang berbudaya agraris.
Pakar hukum lingkungan Universitas Gajah Mada I Gusti Agung Wardana yang juga menjadi saksi ahli gugatan warga atas perpanjangan Izin Penggunaan Lahan yang dikeluarkan oleh Gubenur Jawa Tengah menilai izin penambangan bukit Wadas bermasalah. Hal ini disampaikan Agung Wardana yang dikutip dari dokumenter Watchdoc ‘Wadas Waras’.
Agung mengatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak bisa diberlakukan pada izin pertambangan bukit Wadas. Dalam daftar pebgadaan tanah untuk kepentingan umum tidak ada izin penambangan, namun karena diintegrasikan dengan rezim undang-undang pengataan tanah untuk kepentingan umum.
“Mestinya izin untuk penambangan dilakukan oleh aktor non negara bukan oleh negara atas nama proyek strategsi nasional,” ujar Agung dalam ‘Wadas Waras’.
Sedangkan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menilai, batu andesit yang berada di perut bumi Desa Wadas yang akan ditambang untuk material pembangunan Bendungan Bener di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, akan merusak lingkungan. Ini diungkap Gempa Dewa di akun twitter @Wadas_Melawan.
Selanjutnya, threat @Wadas_Melawan menjelaskan, yang ditolak bukan pembangunan bendungan proyek strategis nasional tersebut, melainkan penambanhan batu andesit yang akan merusak lingkungan sekitar Desa Wadas yang secara turun temurun hidup sejahtera dengan mengandalkan hasil alam.
“Hasil bumi Wadas sudah cukup untuk membiayai kehidupan kami,” kata Khamim, petani warga dusun Kaligendol, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang disampaikannya dalam film dokumenter Wadas Waras.
Khamim mengatakan bahwa setiap hari ia memproduksi gula aren yang hasilnya cukup hingga menyekolahkan anak-anaknya. Kehidupan di Desa Wadas sangat tenteram dan aman.
“Tidak pernah ada tindak kriminalitas di Desa Wadas, paling tidak dalam 30 tahun terakhir,” ujar Khamim.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Ngatinah, warga dusun Randupatang, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Ia mengaku hasil bumi dari desanya telah cukup untuk menghidupi keluarganya. Sehari-hari, Ngatinah dan suaminya bekerja merawat kebun dan memanen tanaman yang dimilikinya.
“Kehidupan saya sehari-hari sudah cukup makmur dari hasil bumi Wadas,” tutur Ngatinah.
Desa Wadas dikenal memiliki komoditas terdiri dari kapulaga, kelapa, vanili, aren dan pisang. Selain itu warga desa setempat juga menikmati hasil yang melimpah dari durian, petai, cengkeh, karet, pphon jati, sengon, keling, akasia dan mahoni.
Pembangunan Bendungan Bener yang memanfaatkan DAS Sungai Bogowonto tersebut terus mendapat perlawanan warga Desa Wadas. Kuasa hukum warga desa telah memperoleh salinan surat yang ditandatangani oleh Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan.
Surat tersebut menerangkan bahwa kunci sukses pembangunan terletak pada pengadaan tanah di lokasi dan quarry dengan target penyelesaian Oktober 2021. Surat tersebut meminta Gubernur Jawa Tengah menerbitkan pembaruan penetapan lokasi pembangunan Bendungan Bener.
Hingga kini, penolakan warga Desa Wadas masih menunggu putusan kasasi di MA setelah kalah dalam sidang PTUN Semarang. (*wan)