ABSM Mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Untuk Menyampaikan Aspirasi Terkait Rencana Kenaikan UMK Tahun 2022

Sumedang, eljabar. Com – Rabu (3/11), sebanyak lebih dari 500 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) mendatangi kantor Sekretariat Daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait Rencana Kenaikan UMK Tahun 2022.
Kedatangan mereka disambut Perwakilan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Kepala Disnakertrans Asep Sudrajat beserta jajaran.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut ialah menolak Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta menolak pembahasan UMK Kabupaten Sumedang 2022 menggunakan Formula PP 36 tahun 2021.
Tuntutan lainnya ialah UMK Kabupaten Sumedang di Tahun 2022 menjadi Rp. 4 juta dan Bupati Sumedang melakukan diskresi dalam penetapan UMK Sumedang 2022 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Sumedang Guruh Hudiyanto menyebutkan, aksi unjuk rasa setiap tahun dilaksanakan menjelang penetapan kenaikan upah dimana kali ini ada isu bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah Tahun 2022 0%
“Adapun inti dari aksi buruh kali ini ialah menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2022,” ujarnya.
Dielaskan Guruh, pengaturan pengupahan saat ini diatur oleh PP No. 36 Tahun 2021 l yang merupakan turunan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) menggantikan PP 78 Tahun 2015 sehingga kebijakan pengupahan dikembalikan kepada Bupati Sumedang untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan formulasi hitungan mengacu pada BPS (Badan Pusat Statistik) di Kabupaten Kota.
“Selama belum ada kesepakatan antara pihak buruh dan Bupati Sumedang, maka potensi aksi buruh akan berkelanjutan, ” tutur Guruh.
Ditambahkan Guruh, pada tanggal 20 November 2021 UMR akan ditetapkan, maka diharapkan UMK Tahun 2022 bisa naik.
“Di akhir bulan ini, kita memiliki harapan dan keinginan bahwa mulai 2022 para pekerja bisa sejahtera dengan kenaikan UMK. Kami juga berharap bupati bisa menandatangani surat rekomendasi untuk dibawa ke Provinsi,” jelas Guruh.
Guruh juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.
Bupati mengapresiasi aksi buruh dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang berlangsung dengan baik, aman dan tertib.
“Inilah karakteristik orang Sumedang dimana aspirasi yang disampaikan harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Saya sangat mengapresiasi atas upaya buruh Sumedang untuk memperjuangkan hak-haknya selama ini,” katanya.
Berkaitan dengan aspirasi yang disampakain oleh para buruh, pihaknya berkomitmen untuk mencarikan formulasi yang memenuhi harapan semua pihak.
“Kami berkomitmen memperjuangkan aspirasi ini namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Bupati.
Bupati juga meminta Disnakertrans untuk berkoordinasi dengan serikat pekerja akan tindak lanjut penyampaian aspirasi.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan menyampaikannya langsung ke Pemerintah Provinsi,” ucapnya.
Aksi Unjuk rasa tersebut dipimpin oleh para ketua asosiasi buruh diantaranya Ketua DPC SPSI Kabupaten Sumedang Guruh Hudiyanto, Ketua PC SPSI Kabupaten Sumedang Mujiyanto, Koordinator KASBI Bandung Raya Selamet Priyanto, Ketua PPB KASBI Kabupaten Sumedang Rusmanto, Ketua SPN PT Polyfin/Ketua SPN Kabupaten Sumedang Amil Apipudin, Ketua PD KSPN Kabupaten Sumedang Koko Senjaya, Ketua GOBSI Kabupaten Sumedang Asep Budiman, Ketua PEPPSI KSN Kabupaten Sumedang Dayat Hidayat dan Ketua SEKAR PT Kwalram Desi Sulaeman.