
Kab.BANDUNG, eljabar.com – Ahli waris keluarga Enuk Wawa meradang saat pemasangan baligo pembangunan Mesjid dan plang kepemilikan tanah yang dilakukan oleh PT. Alkanz Putra Mahkota, pantauan eljabar.com di lokasi, Selasa (05/12/2017) siang , PT. Alkanz Putra Mahkota selaku developer perumahan Puri Mahkota Residence yang berlokasi di desa Ganjar sabar, Kec. Nagreg, Kab.Bandung, berencana akan membangun Mesjid di area komplek perumahan tersebut, namun saat pemasangan baligo tersebut menuai aksi protes keras dari ahli waris keluarga enuk wawa.
Sementara itu, perwakilan ahli waris Enuk Wawa, Agus Permana membantah aksi ini sebagi aksi penolakan pembangunan Mesjid, saya tegaskan aksi yang dilakukan ahli waris ini bukan penolakan pembangunan Mesjid, tetapi, aksi ini sebagai luapan rasa kecewa kami selaku ahli waris terhadap PT. Alkanz Putra Mahkota yan telah melakukan aktivitas sebelum proses hukumnya beres, “ ahli waris mendukung pembangunan Mesjid, jangankan membangun Mesjid di daerah kami, sekalipun di Afganistan pun kami tetap akan mendukung pembangunan Mesjid.“ Kata dia saat ditemui eljabar.com di lokasi
Ditambahkan Agus, sekarang kan proses hukumnya masih berjalan di Polda Jabar, tetapi PT. Alkanz Putra Mahkota malah melakukan aktivitas di lahan yang masih belum beres proses hukumnya, jadi apa salahnya menghargai dulu proses hukum yang sedang berjalan, Lanjut Agus, pihaknya berharap semua ahli waris keluarga enuk wawa dapat kembali rukun seperti dahulu, karena awal masalah ini berawal dari masalah keluarga enuk wawa sendiri.“ Harapnya.
Sementara itu, PT. Alkanz Putra Mahkota melalui tim kuasa hukum PT. Alkanz Putra Mahkota, ( Heron miller & Associates ), Hendra Gunawan. S.H, M.H, didampingi M. Haekal Arbie S.H, pihaknya mengatakan tidak benar bila pemasangan baligo pembangunan Mesjid dan plang kepemilikan tanah yang dilakukan klien kami ini disebut tindakan provokasi, tetapi pemasangan baligo pembangunan Mesjid yang dilakukan klien kami ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan klien kami bersama warga sekitar. Tuturnya.
Bahkan , lanjut Hendra, pembangunan Mesjid ini sesuai permintaan dari warga Puri Adi Prima, dalam kesepakatan itu, warga meminta untuk didahulukan dulu untuk membangun Mesjid, jadi tidak benar bila klien kami telah memprovokasi ahli waris enuk wawa ataupun pihak lain, lagi pula kalimat mana yang mengandung unsur memprovokosi, klien kami hanya memasang plang mohon doa restu dan itupun diatas tanah milik klien kami berdasarkan SHGB no 5 yg dibeli oleh klien kami dari bank muamalat jakarta. Dibenarkan juga, menurut Hendra, disaat kami akan melakukan pemasangan baligo dan plang, baligo tersebut dirobek oleh orang yang mengaku salah satu dari ahli waris keluarga enuk wawa, ditambahkan Hendra, PT. Alkanz Putra Mahkota akan berhenti melakukan aktivitas bila mana ada pemberhentian secara tertulis dari pemerintah terkait dengan alasan yg jelas berdasarkan hukum.“ Tegasnya
Hingga berita ini diturunkan kedua belah pihak baik ahli waris keluarga enuk wawa maupun PT. Alkanz Putra Mahkota bersikukuh atas kepemilikan atas tanah tersebut. ( Kiki Andriana )