Anggaran Siap, Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Cair Pekan Depan

BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, seluruh persiapan administrasi dan penganggaran telah diselesaikan sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” ujar Farhan, Rabu (03/06/2026).
Pemberian gaji ke-13 tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ketiga belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” katanya.
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan menggunakan formula n/12 × penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyusunan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan dan tinggal menunggu tahap pencairan.
Pemkot Bandung berharap pembayaran gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. *red







