Anggota BPD Terpilih Tanjungsari Belum Dilantik, Ade Surahman Soroti Kekosongan Jabatan dan Desak Kepastian

KAB BANDUNG, eljabar.com — Polemik pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, belum menemukan titik terang. Ade Surahman, anggota BPD terpilih untuk periode 2026–2034, mendesak agar hasil pemilihan yang telah ditetapkan panitia segera ditindaklanjuti dengan proses peresmian dan pelantikan.
Ade mengungkapkan, hingga saat ini belum ada keputusan yang disepakati meskipun sejumlah pertemuan telah dilakukan untuk membahas keberatan terhadap hasil pemilihan anggota BPD Desa Tanjungsari.
Menurut Ade, persoalan tersebut semakin mendesak karena masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya telah berakhir pada 18 Oktober 2026. Kondisi itu, kata dia, menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan BPD di Desa Tanjungsari.
“Sudah tiga kali pertemuan, tetapi belum ada titik temu. Bahkan, dalam pertemuan terakhir di kecamatan, belum ada keputusan yang jelas,” ujar Ade Surahman saat menyampaikan keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan terakhir yang melibatkan panitia pemilihan, kepala desa, camat, dan sekretaris camat, persoalan pelantikan anggota BPD terpilih belum memperoleh penyelesaian.
Ade juga menyebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melalui Camat Cangkuang menghendaki dilaksanakannya pemungutan suara ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, usulan tersebut ditolak oleh Ade karena dirinya berpendapat hasil pemilihan yang telah ditetapkan panitia seharusnya dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menolak pemilihan ulang. Hasil pemilihan sudah ditetapkan oleh panitia. Menurut saya, PSU seharusnya dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, bukan hanya karena ada keberatan dari salah satu pihak,” tegasnya.
Hasil Pemilihan Sudah Ditetapkan Panitia
Berdasarkan surat Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Tanjungsari Nomor 20/PAN-BPD/TS/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, pemilihan anggota BPD telah dilaksanakan pada 18 Juli 2026. Hasil pemilihan kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Panitia Nomor 6/Skep/PAN-BPD/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tentang Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih Desa Tanjungsari periode 2026–2034.
Dalam surat tersebut, panitia menjelaskan bahwa proses pemilihan telah melalui tahapan verifikasi dan validasi persyaratan calon. Surat itu juga memuat penjelasan mengenai keberatan yang diajukan salah seorang calon, Wanda Wijaya, serta sejumlah pertemuan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Tercatat, pembahasan telah dilakukan pada 8 September 2026 melalui mediasi yang difasilitasi kepala desa, kemudian pada 23 September dan 9 Oktober 2026 melalui rapat tindak lanjut pengaduan bersama DPMD. Pertemuan berikutnya berlangsung pada 15 Oktober 2026 untuk membahas tindak lanjut hasil pemilihan bersama Camat Cangkuang.
Dari rangkaian pertemuan itu, muncul dua usulan penyelesaian, yakni mendiskualifikasi Ade Surahman sebagai calon terpilih dan menggantinya dengan Wanda Wijaya, atau melaksanakan PSU.
Namun, panitia menyatakan tidak dapat menerima usulan penggantian calon terpilih karena tahapan pemilihan telah selesai dan keputusan penetapan telah diterbitkan. Terkait PSU, surat tersebut menjelaskan bahwa para calon menolak usulan itu, kecuali Wanda Wijaya yang bersedia dengan catatan Ade Surahman tidak diikutsertakan dalam pemilihan ulang.
Atas kondisi tersebut, panitia memilih tetap berpegang pada keputusan penetapan hasil pemilihan yang telah diterbitkan.
Dalam surat yang sama, panitia memohon kepada Kepala Desa Tanjungsari agar segera menyampaikan permohonan kepada Bupati Bandung melalui Camat Cangkuang untuk menerima, meresmikan, dan melantik anggota BPD terpilih periode 2026–2034.
Ade Minta Camat dan DPMD Memberikan Kepastian
Ade berharap Camat Cangkuang dan DPMD Kabupaten Bandung dapat memberikan penjelasan serta kepastian mengenai tindak lanjut hasil pemilihan tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan kelembagaan BPD di tingkat desa. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya sebagai anggota terpilih, tetapi juga kepentingan masyarakat Desa Tanjungsari yang membutuhkan keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ade juga mengungkapkan bahwa pelantikan anggota BPD direncanakan berlangsung secara serentak pada akhir Oktober 2026. Karena itu, ia berharap persoalan di Desa Tanjungsari dapat segera diselesaikan sebelum agenda pelantikan tersebut dilaksanakan.
“Kalau tidak ada pergerakan, saya khawatir akan dilakukan pemilihan ulang melalui kecamatan. Padahal, hasil pemilihan sudah ditetapkan. Saya ingin ada kepastian agar anggota BPD terpilih bisa mengikuti pelantikan sesuai jadwal,” katanya.
Ade menegaskan, langkah menyampaikan persoalan ini melalui media merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan meminta perhatian pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses peresmian anggota BPD.
Ia berharap Bupati Bandung dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga tidak terjadi kekosongan kelembagaan yang berkepanjangan di Desa Tanjungsari.
Menunggu Penjelasan Pihak Kecamatan dan DPMD
Polemik ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Camat Cangkuang dan Kepala DPMD Kabupaten Bandung, terutama mengenai dasar pertimbangan usulan PSU, status keputusan panitia, serta mekanisme hukum dan administrasi yang harus ditempuh untuk menyelesaikan keberatan terhadap hasil pemilihan.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Camat Cangkuang dan DPMD Kabupaten Bandung mengenai alasan serta dasar hukum usulan PSU belum diperoleh. Redaksi membuka ruang bagi pihak kecamatan, DPMD, pemerintah desa, maupun pihak yang mengajukan keberatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab demi pemberitaan yang berimbang.
Bagi Ade Surahman, harapan utamanya adalah agar persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian yang jelas, sehingga status anggota BPD terpilih tidak terus berada dalam ketidakpastian dan kepentingan masyarakat Desa Tanjungsari tetap terlayani. (**)





