Regional

Anggota DPRD Kab.Sumedang Asep Kurnia Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Untuk Daftarkan Anggota Linmas

JATINANGOR,eljabar.com — Upaya mendorong para anggota perlindungan masyarakat (Linmas) dalam bidang jaminan sosial dan jaminan keselamatan kerja, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari dapil 5 Fraksi Golkar Asep Kurnia menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Akur, pihaknya merasa miris melihat anggota Linmas dan jaminan sosial yang tidak ditanggung pemerintah. Padahal, Linmas merupakan bagian dalam rangka menciptakan situasi keamanan lingkungan. Apalagi, turut membantu menjadi petugas gugus tugas Covid 19. Namun, perlindungan bagi dirinya sendiri rasanya sangat kurang.

Sebagai contoh, para Linmas tidak ditanggung pemerintah jika kecelakaan, santunan kematian, beasiswa anak karena tidak memiliki upah tetap.

“Oleh karena itu, dalam reses ke dua tahun 2020-2021 ini, saya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan mereka dalam kepesertaan BPJS. Manfaat dan keuntungannya banyak, salah satunya jaminan keselamatan kerja. Sehingga, apabila mereka sedang bekerja kemudian terjadi kecelakaan, bisa dijamin pemerintah (BPJS),” katanya.

Karena situasi Covid 19, lanjut Akur, peserta reses dibatasi. Untuk tahap pertama Linmas yang didapatkan di Desa Cilayung, Cileles, Cikeruh, Hegarmanah, Mekargalih, Jatiroke Kecamatan Jatinangor. Kemudian Desa Sukadana, Sawahdadap, Cimanggung, Sindulang dan Tegalmanggung Kecamatan Cimanggung sudah didata dan akan mendapatkan langsung kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semuanya ada 133 Linmas.

“Iurannya Rp16.800 per bulan. Kita tanggung. Sisanya dibayar mandiri, karena Linmas siap menyisihkan uang untuk membayar iuran BPJS secara mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Efa Zuryadi menambahkan, program ini memang kali pertama dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ke desa desa dengan sasaran pegawai desa, Linmas, buruh tani, tukang bangunan, dan harian lepas yang tidak memiliki upah tetap. Tujuannya, kata Efa, selain membantu meringankan beban warga juga turut melaksanakan program pemerintah dalam rangka menyukseskan BPJS Ketenagakerjaan bagi program bukan penerima upah.

“Manfaatnya banyak, jika peserta BPJS daftar bulan ini, kemudian di bulan kedua kecelakaan, ada santunannya. Mulai kecelakaan ringan, cacat fungsi, cacat total hingga anatomi. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunannya sebesar Rp70 juta, plus beasiswa untuk 2 anak Rp172 juta,” katanya.

Tak hanya meninggal karena kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan jika peserta BPJS meninggal karena sakit, atau karena usia, maka santunannya Rp42 juta plus beasiswa 2 orang anak Rp172 Juta. Syaratnya, peserta BPJS minimal sudah tiga tahun.

“Santunan beasiswa pendidikan diberikan kepada anak dari peserta meninggal dunia, sampai anak usia 23 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Selain jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga ada fasilitas jaminan hari tua. JHT merupakan jaminan yang bersifat menabung yang sewaktu waktu bisa diambil oleh peserta tanpa ada potongan sepeser pun. “Selain fasilitas tadi, peserta BPJS apabila kecelakaan kerja, fasilitas angkutan ambulance Rp5 juta akan diberikan kepada keluarga,” tandasnya.(abas)

Show More
Back to top button